JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan adanya pungutan terhadap pelajar SMA Negeri 3 Kabupaten Jombang dengan dalih iuran peningkatan mutu, sebesar Rp 180 ribu setiap bulannya dibantah pihak sekolah.
Komite SMAN 3 Jombang, Jalaluddin Hambali mengatakan jika semuanya sudah ada regulasi yang telah mengatur.
Mulai dari undang-undang hinga peraturan menteri terkait partisipasi masyarakat.
“Jadi itu bukan pungli. Ada perbedaan antara pungli dan dukungan partisipasi masyarakat,” tuturnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, ada landasan hukum yang mengatur terkait partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
“Ladasan hukumnya jelas, ada UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal. Pasal 9, pasal 12, pasal 46 dan pasal 47 hingga Permendiknas No 18 tahun 2022,” kata Jalal.
Selain itu, diungkapkannya komite SMA Negeri 3 Kabupaten Jombang, telah menyelenggarakan musyawarah dengan wali murid setiap awal tahun, untuk membahas dan menyepakati pembiayaan program sekolah.
“Sifatnya sukarela, dengan jumlah partisipasi masyarakat bervariasi dan dibayarkan dengan kelonggaran maksimal selama menempuh studi 3 tahun di SMA Negeri 3 Jombang,” tuturnya menegaskan.
Dana dari partisipasi wali murid tersebut, dikatakan Jalal untuk pembiayaan honor GTT dan PTT, honor fasilitator ekstra kurikuler.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli dengan dalih iuran peningkatan mutu masih ditemukan di SMA Negeri 3 Kabupaten Jombang sebesar Rp 180 ribu, yang harus dibayarkan wali murid setiap bulannya.
Tak hanya pungli berkedok peningkatan mutu, pihak komite sekolah juga menarik pungutan pengganti uang gedung atau perbaikan sarana fisik Rp 2,5 juta ke orang tua siswa.
Salah satu orang tua siswa SMAN 3 Kabupaten Jombang menuturkan, jika uang sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPMP) sangat dikeluhkan wali murid dan terkesan dipaksakan.
“Kita hanya dikasih waktu seminggu untuk melunasi uang sumbangan peningkatan mutu, selama tiga bulan terakhir. Jika tidak dilunasi maka anak saya tidak bisa mengikuti ujian,” kata orang tua siswa yang namanya enggan disebutkan, Jumat (9/9/2022).
Padahal untuk sekolah negeri, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan bagi orangtua siswa.
Sekolah hanya diperbolehkan menarik sumbangan kepada orangtua siswa, dimana sumbangan ini tidak ditentukan nominalnya dan tidak ditentukan batas waktunya.