JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, mengumumkan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tidak lagi menggunakan dan mengakui surat keterangan domisili.
“Sebenarnya PPDB ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang membedakan, sekarang untuk surat keterangan domisili sudah tidak lagi diakui. Semua jalur zonasi harus menggunakan KK,” kata Kepala Disdikbud Jombang, Agus Purnomo kepada KabarJombang.com, Rabu (12/5/2021).
Untuk jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi. Dimana pendaftarannya dilakukan secara online.
“Persentase jalur zonasi itu 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung sekolah yang ditetapkan,” ungkapnya.
Pendaftaran PPDB ini dibagi menjadi dua periode yakni periode pendataan yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 2 Mei kemarin hingga 12 Juni 2021.
Kemudian, untuk periode seleksi akan dilaksanakan tanggal 24 Juni hingga 28 Juni 2021. Sedangkan pada tanggal 13 Juni hingga tanggal 23 Juni 2021 nanti akan dilaksanakan simulasi aplikasi PPDB periode seleksi.
“Sebelum melewati jalur seleksi, calon peserta didik harus mengunggah semua dokumen yang dimiliki dan memiliki kesempatan memilih jalur pendaftaran PPDB saat seleksi. Menunggu verifikasi data, terus mencetak bukti pendataan,”paparnya.
Sementara itu, persyaratan umum yang harus dilengkapi dan disiapkan bagi calon peserta didik baru, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2021)
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat lain setempat yang berwenang, sesuai dengan domisili calon peserta didik
- Ketentuan terkait persyaratan usia, dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif
- Memiliki Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
- Ketentuan terkait persyaratan memiliki Ijazah SD/sederajat atau atau surat keterangan lulus dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.
“Sedangkan persyaratan khususnya, tergantung dari calon peserta didik baru mau memilih jalur yang mana. Karena persyaratannya berbeda antara jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi,”pungkasnya.
Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 6).
Selain itu berdasarkan Perbup Jombang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 5/E).