Pindah Wewenang, 1.121 Tenaga Pendidik Ditarik ke Provinsi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Budi Nugroho, saat ditemui di ruang kerjanya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Beralihnya kewenangan Bidang Menengah Atas dari daerah ke tingkat pemerintah provinsi, membuat 1.121 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang akan ditarik pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Budi Nugroho, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Memang hal itu benar. Namun untuk yang Non PNS hanya ada sekitar 548 orang. Tapi hingga saat ini kita masih melakukan pendataan,” kata Budi, Senin (23/5/2016).

Baca Juga

Menurut Budi, hal tersebut merujuk pada aturan bahwa mulai 2017 kewenangan SMA/SMK bukan lagi berada di bawah Pemerinatah Kabupaten, namun berpindah ke Pemerintah Provinsi. Sehingga, PNS dan Non PNS yang ada di lembaga tersebut juga dipindah ke Provinsi.

Meski begitu, saat ini masih dalam proses pendataan BKD Kabupaten Jombang. Sebab penyerahan data-data tersebut paling lambat diserahkan ke Provinsi bukan Oktober nanti. “Dari aturan tersebut, otomatis tahun 2017 PNS Disdik bukan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jombang, tapi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar dokter gigi ini.

Akibatnya, dunia pendidikan di Kabupaten Jombang akan berkurang, dalam hal kepegawaiannya dan juga guru pendidik. Meski begitu, Budi Nugroho menyakini bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi pendidikan di Kabupaten Jombang.

“Meski tenaga pendidik berkurang, namun pendidikan akan berjalan seperti biasa, karena hanya beralih pengelolaan,” paparnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait