JOMBANG, KabarJombang.com – Penetapan guru sebagai tersangka dalam kasus gagang sapu yang menimpa siswa SD di Jombang disesalkan aktivis, Joko Fattah Rochim Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Penetapan seorang guru dalam kasus terlemparnya pecahan kayu dari gagang sapu ke mata seorang siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga membuat mata korban tak bisa normal kembali itu dipertanyakan.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Fattah ini, sangat disayangkan dalam kasus ini ada seorang guru yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait guru yang ditetapkan sebagai tersangka saya sangat menyayangkan sekali, karena guru pun ada perintah dari sekolah tidak mungkin guru melangkah sendiri tanpa adanya perintah,” ucapnya saat dikonfirmasi kabarjombang.com, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya, insiden ini bukan perkara soal kelalaian, melainkan juga menyangkut asuransi fiktif.
“Kemudian seharusnya persoalan ini bukan hanya perkara kelalaian, tapi juga persolan asuransi fiktif. Jadi orang tua korban itu sampai operasi bayar sendiri habis di awal itu Rp 20 juta pertama dan seterusnya,” katanya.
Fattah melanjutkan, sebelum itu juga ada SP3, disebutnya ada persekongkolan. Dari Rp 20 juta yang akan diberikan ke orang tua korban, namun orang tua korban menolak. Menolak karena uang yang diberikan bukan dari yayasan atau asuransi.
“Melainkan hasil dari sumbangan wali murid, dimintakan dan ini tidak masuk akal,” ungkapnya.
Penetapan guru sebagai tersangka disebutnya juga keliru dan itu menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di Jombang.
“Terus asuransi nya mana?,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, bahwa untuk pengajuan SD favorit, seperti SD Plus, SMP Plus, salah satu persyaratannya adalah asuransi.
“Ternyata asuransinya tidak ada dan ini perlu ditinjau kembali, jangan seenaknya sendiri. Kasihan kalau guru dijadikan tersangka,” jelasnya menambahkan.
Dirinya berharap pihak yayasan bisa bertanggung jawab, melakukan komunikasi dan menyelesaikan asuransinya.
“Kalau tidak ada, selesaikan saja pengobatannya diganti semua bukan di sumbang wali murid. Itupun orang tua korban tidak mau menerima dengan alasan ketika tidak diterima tidak bisa di lanjutkan. Dan muncul SP3 itu, tau-tau ada pemeriksaan kembali tapi tidak sesuai,” pungkas Fattah.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru ditetapkan sebagai tersangka kasus terlemparnya gagang sapu hingga membuat saraf retina mata siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) rusak kembali mencuat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat pasalnya melibatkan pihak yayasan, sekolah, wali murid, polisi hingga berujung penetapan tersangka.
Kasus ini mencuat setelah ramai diberitakan anak seorang anggota Polsek Peterongan, Jombang menderita kerusakan saraf retina mata sisi kanan dan alami glaukoma.
Siswa yang duduk di Kelas 4 SD Plus Darul Ulum itu matanya terhantam pecahan kayu gagang sapu yang saat itu sedang dimainkan temannya di ruang kelas. Insiden itu terjadi pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.