Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SMA Sederajat di Jatim, Segera Diuji Coba

Trisilo Budi Prasetyo, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Surat Edaran (SE) Gubermur Jawa Timur No 420/11350/101.1/2020 tentang Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur, beredar luas lewat Media Sosial (Medsos) WAG, Facebook.

Dalam SE tertanggal 9 Agustus yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Jatim tersebut, proses pembelajaran tatap muka akan segera dilakukan secara bertahap mulai tanggal 18 Agustus 2020.

Baca Juga

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kabupaten Jombang, Trisulo Budi Prasetyo menjelaskan, sesuai dengan surat Gubernur Jatim maupun surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, daerah yang masih zona merah tetap menggunakan sistem daring.

Sementara untuk zona putih, kuning, dan oranye akan dilaksanakan pembelajaran dengan tatap muka namun terbatas.

“Pembelajaran tatap muka terbatas akan dilaksanakan pada sekolah-sekolah yang terpilih, yang disebut sebagai sekolah tangguh Covid-19,” ujar Trisulo melalui sambngan telepon, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, tidak semua sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Hanya sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan protokol Covid-19 saja, yang bisa melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka. Itu pun, lanjut Trisulo, harus memiliki persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19, orang tua siswa, dan komite sekolah.

Trisulo menuturkan, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di sekolah, harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun, cuci tangan, dan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah secara rutin.

Selain itu, juga dibentuk Tim Covid-19 di tingkat sekolah, yakni di dalanya bisa terdiri dari OSIS, Pramuka, dan organisasi lain yang ada di sekolah.

“Untuk pembelajaran tatap muka terbatas ini, dilaksanakan hanya 4 jam, dan tidak ada istirahat. Sedangkan jumlah siswa per kelasnya, 50 persen dari biasanya. Atau maksimal 15 siswa per satu kelas,” rinci Trisulo Budi Prasetyo.

Pihaknya juga menandaskan, untuk sekolah-sekolah yang belum mampu melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, maka tidak diperbolehkan melangsungkannya. Dan yang dipilih, hanya satu sekolah yang memenuhi syarat di tiap Kecamatan.

“Pemilihan sekolah dilakukan atas dasar persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19, Forkopimda, dan Dinkes. Untuk datanya, masih harus konsultasi dulu ke Gugus Tugas. Kemungkinan minggu depan data-data sekolah yang mampu melaksanakan pembelajaran tatap muka sudah terdata,” paparnya.

Setelah terpilih menjadi sekolah yang boleh menyelenggarakan KBM tatap muka terbatas, Gugus Tugas dan Tim dan Cabang Dinas, akan melakukan evaluasi setiap 3 minggu sekali.

“Jika pelaksanaan ternyata tidak baik, maka akan dihentikan. Dan kembali melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) alias daring. Jadi, hal tersebut tergantung dari Tim Gugus Tugas Covid-19,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait