KABARJOMBANG.COM – Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang terkait pelarangan pelajar SMP sederajat membawa sepeda motor sendiri ke sekolah, disambut baik Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Menurut Bupati, larangan tersebut sangat baik dan didasarkan banyak pertimbangan. Diantaranya, mereka belum cukup umur, pentingnya keselamatan para siswa, dan mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan anak sekolah.
“Kebijakan ini untuk melindungi siswa agar tidak mengalami kecelakaan lalu lintas, karena selain belum cukup umur, usia setingkat SMP juga masih labil dalam berkendara,” tutur Bupati Nyono usai bersepeda pagi, Jumat (3/2/17).
Kebijakan tersebut, lanjut Bupati, diharapkan bisa dimengerti dan diikuti oleh para orang tua atau walimurid. “Sebaiknya, berangkat sekolah dengan gowes (bersepeda pancal) atau diantar oleh orang tua. Ini demi kebaikan kita bersama,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Jombang H Irwan Prakoso. Menurutnya, larangan tersebut sangat baik, hal ini demi keselamatan para pelajar. “Pelajar setingkat SMP juga belum cukup umur dalam berkendara di jalan raya,” kata penghobi bersepeda pancal ini.
Pihaknya juga meminta peran para orang tua untuk bisa mematuhi larangan ini. Untuk yang rumahnya jauh dari sekolah, lanjut Irwan, bisa diantar orang tuanya, namun untuk yang dekat bisa naik sepeda pancal.
“Bukan untuk siapa siapa. Ini demi kebaikan siswa itu sendiri. Awalnya memang berat untuk bersepeda, lama-lama juga akan terbiasa, apalagi bersepeda juga sangat menyehatkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Jombang beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/112/415.16/2017 tentang larangan pelajar setingkat SMP sederajat di Kabupaten Jombang membawa motor sendiri ke sekolah.
Larangan bagi siswa SMP mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah tersebut berlaku bagi seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
“Larangan bagi siswa SMP yang memang usianya belum berhak memiliki SIM. Tujuan utama untuk pembelajaran tertib lalu lintas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Budi Nugroho pada saat itu.
Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan kepada Kepala SMP dan Kepala UPTD se-Kabupaten Jombang tertanggal 18 Januari 2017.
Dalam surat yang bersifat instruksi tersebut disampaikan juga kewajiban sekolah untuk memasang pengumuman larangan tersebut. Sekolah juga diminta melakukan razia rutin untuk mengecek apakah ada muridnya yang membawa sepeda motor dan diletakkan di sekitar sekolah. (kominfo)