Kuota Jalur Zonasi PPDB SMPN di Jombang Turun, Ini Rinciannya

Agus Suryo Handoko, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kuota jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Jombang, Tahun Pelajaran (Tapel) 2020/2021, turun cukup drastis menjadi 50 persen. Jumlah ini, menurun 30 persen dari tahun pelajaran sebelumnya yang mencapai 80 persen.

Kuota atau daya tampung sekolah sebesar 50 persen pada jalur zonasi ini, termasuk calon peserta didik Berkebutuhan Khusus pada Sekolah Penyelenggara Inklusif.

Baca Juga

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko mengatakan, terdapat perbedaan skema PPDB antara Tapel 2020/2021 dengan Tapel sebelumnya.

“PPDB tahun sebelumnya hanya dibagi tiga jalur saja, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid. Sedangkan pada tahun ini dibagi menjadi empat jalur,” katanya.

Pihaknya merinci, pada Tapel 2019/2020, jalur zonasi memiliki kuota 80 persen, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan dari keluarga tidak mampu. Dan sisanya yakni 20 persen, diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

“Sedangkan pada PPDB tahun pelajaran 2020/2021, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen. Untuk jalur afirmasi (anak dari keluarga tak mampu) sebesar 15 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali murid 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen,” jelas Agus Suryo Handoko, Kamis (11/6/2020).

Kebijakan ini, menurut Agus Suryo, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di mana tetap menggunakan sistem zonasi. Yakni mempertimbangkan jarak tempat tinggal atau domisili calon peserta didik ke sekolah.

Pada prinsipnya, sistem zonasi saat ini bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

“Calon peserta didik, bisa memilih jumlah sekolah dalam jalur zonasi antara 2 atau 3 sekolah sesuai ketentuan PPDB,” tandas Agus Suryo Handoko.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait