JOMBANG, KabarJombang.com – Program Sekolah Rakyat yang akan segera diselenggarakan pada bulan Juli terus disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Bahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang sedang gencar melakukan sosialisasi demi melancarkan program tersebut.
Termasuk kriteria guru yang akan mengisi formasi Sekolah Rakyat sudah ditentukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Abdul Majid selaku Plh Sekertaris Dinas Pendidikan Jombang menjelaskan mengenai mekanisme tersebut. “Kriteria guru yang dipilih adalah pastinya memiliki sertifikat pendidik, dan tentunya warga Jombang, terlebih sudah mengajar. Kami mendapatkan data bahwasanya terdapat 600 calon guru yang sudah memiliki serdik, namun sampai saat ini saya hanya memperoleh data 400 orang. Mereka merupakan aset daerah Jombang,” ujar Abdul Majid.
Majid menambahkan, jika banyaknya sumber daya tidak diimbangi dengan cukupnya dana anggaran yang mengcover, sehingga hal tersebut menjadi salah satu kendala.
“600 calon guru yang sudah memiliki serdik merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena nantinya serdik tersebut bisa dimanfaatkan sebagai pendaftaran pengajar di SR Jombang, namun perlu diketahui kurangnya formasi dan anggarannya tidak cukup, sehingga hal tersebut menjadi permasalahan kami saat ini,” papar Abdul Majid saat acara sosialisasi program SR.
Sedangkan, jumlah kebutuhan formasi guru yang dibutuhkan di Kabupaten Jombang akan disesuaikan dengan rombongan belajar (rombel).
“Analisis gambaran kami, kalau tahun ini hanya dibuka 2 rombel maka membutuhkan 1 guru per mapel, per jenjang. Contoh mapel matematika SMP 1 guru, mapel matematika SMA 1 guru. Maka untuk total guru akan menyesuaikan dengan kurikulumnya dan saat ini masih kami bahas,”jelas Abdul Majid.
Persoalan nasib ke depan para guru SR, juga turut menjadi sorotan bagi calon-calon guru yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai pengajar SR.
Abdul Majid menjelaskan terkait hal tersebut agar calon guru mengetahui status yang mereka peroleh setelah menjadi guru SR.
“Nasib guru nanti akan masuk ke struktur kepegawaiannya Kemensos. Tunjangan atau gaji nanti dari pihak Kemensos. Nanti status kepegawaian PNS langsung ke Kemensos, namun berstatus sebagai guru. Pihak Kemensos akan menyiapkan formasi berupa tes terlebih dahulu bagi guru-guru yang akan berstatus sebagai PNS, apabila dalam status tersebut gagal maka bisa diulang kembali,” jelas Abdul Majid.
Dana Tunjangan atau gaji guru SR akan dikoordinasikan dengan Kemdikbud dan Kemensos. Hal tersebut menjadi bentuk perbantuan Antara dinas terkait.
“Pengurusan uang gaji guru adalah Kemendikbud, namun anggaran dari Kemensos untuk formasi ini akan dicarikan olehnya. Sedangkan gurunya dari cabang dinas pendidikan yang menaungi sesuai dengan wilayah kerja misalnya seperti provinsi atau kabupaten. Gaji, tunjangan, afirmasi, tukin akan disamakan dengan pusat. Semua NJOP, SSH, akan disamakan dengan pusat. Perpindahan status kepegawaian tergantung dari keputusan PPK,” tutup Abdul Majid.