Konferwil PWNU Jatim di Tebuireng Jombang, Hasilkan Rekomendasi untuk Brantas Judi Online

Foto : Konferensi Wilayah PWNU Jawa Timur.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, yang diadakan di Tebuireng, Jombang. Bahas judi online dan hasilkan keputusan untuk pemblokiran rekening pada bandar.

Pada agenda sidang pleno III, laporan hasil komisi Maudlu’iyah di hari kedua Sabtu (3/8/2024), yang dibacakan oleh KH. Syamsuddin dari Pasuruan, Jawa Timur. Disepakati, bahwa aktifitas judi online yang marak terjadi di masyarakat adalah perilaku yang dapat merusak hubungan antar sesama manusia.

Baca Juga

Hasil tersebut berbentuk rekomendasi yang sudah dibahas oleh para peserta Konferwil PWNU Jatim 2024 dalam forum Bahtsul Masail Maudlu’iyah.

“Aktifitas judi online dapat merusak hubungan keluarga, teman dan pasangan. Serta merusak kesehatan mental, kerugian finansial, memicu tindak kriminal, membuat pribadi jadi lebih tertutup, candu dan mengancam keamanan data dari para pelaku,” ucap KH. Syamsuddin, saat membacakan hasil rekomendasi.

Dalam penanganan judi online, draft yang nantinya akan disempurnakan, memetakan menjadi dua tahapan, pertama tindakan preventif dan kedua secara kurati.

“Hasil pembahasan Bahtsul Masail tema judi online ini, direkomendasikan dengan upaya untuk mendukung pemerintah yang telah mengambil langkah dalam memberantas judi online,” ungkapnya.

Seperti membentuk satgas perjudian, mendukung penegakan hukum ketat, pemblokiran situs dan aplikasi judi. Pemantauan transaksi keuangan yang ditangani oleh PPATK dan perlu adanya sosialisasi soal judi online, juga kerjasama internasional khususnya apabila aplikasi tersebut berasal dari negara lain.

“Dalam upaya pemberdayaan di masyarakat supaya tidak tergantung dengan judi online dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan. Maka penting bagi pemerintah untuk menjalankan item yang sudah dijelaskan,” tandasnya.

Menurut PWNU Jatim, upaya yang harus dilakukan adalah dengan memblokir rekening bandar yang menuju kepada pengelola akun situs judi terkait. Kemudian yang kedua, masyarakat harus berpartisipasi aktif seperti melaporkan aktivitas judi online kepada pihak yang terkait atau penegak hukum.

Berita Terkait