JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait pendataan sebaran pagu alokasi siswa penerima PIP tahun 2021 yang begitu cepat. Memantik reaksi Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh
Pendataan tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemenag B.2214/kk.13.01.2/PP.00/10/2020. Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala MIN, MTsN, MAN, Se Kabupaten Jombang.
Pendataan dengan durasi (waktu( yang singkat yakni surat yang tertanggal 12 Oktober 2020 dan diserahkan paling lambat tanggal 13 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB melalui email [email protected].
Menurut Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh, surat tersebut sesuai dengan perintah dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Nomor: B-5558/Kw.13.2.1/KU.05/10/2020.
Dikatakan, Madrasah swasta DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pihaknya ikut memperhitungkan. Kalau negeri DIPAnya langsung ke sekolahnya masing-masing.
“Jadi sebenarnya data itu suda ada di madrasah, kroscek jangan sampai ada yang kliru. Cuma diminta lagi sebelum nanti dieksekusi dan tidak ada kesalahan,” terang Arif kepada KabarJombang.com, Selasa (20/10/2020).
Hal tersebut juga merupakan bentuk penegasan dari pihak Kemenag Jombang, agar tidak ada yang keliru, tertinggal dan ada kekurangan data.
Sehingga semua siswa bisa dapat sesuai usulan dari madrasah dan sesuai dengan persyaratan yang ada di Juknis (petunjuk teknis).
Dan untuk data pagu sendiri memang sudah ada persiapan, begitu juga usulan yang memang sudah lama dilakukan sekitar bulan Maret sebagai persiapan kedepan. Jadi, dalam artian pemberitahuannya tersebut tidak dadakan.
“Untuk Juknis juga sudah kita sampaikan ke Kepala Madrasah terkait. Dan data siswa yang tidak mampu biasanya pihak madrasah saat pendaftaran siswa baru diminta. Sehingga sudah didata dan mengantisipasi dari pihak madrasahnya sendiri,” ungkapnya.