JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati menanggapi adanya dugaan penahanan ijazah salah satu siswa di SMKN 3 Jombang.
Saat dikonfirmasi kabarjombang.com, Sri Hartati mengaku sudah menghubungi dan memberi arahan kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Jombang untuk segera memberikan ijazah tersebut.
Setelah itu Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang menginstruksikan kepada wali murid beserta anaknya untuk segera menemui Kepala Sekolah SMKN 3 Jombang dan mengambil ijazahnya.
“Tadi pak kepala sekolah meberikan informasi kalau ada siswa yang kesulitan secara keuangan bisa berkomunikasi dengan pihak sekolah dan akan dibantu,” ungkap Sri Hartati.
Sri Hartati juga telah mengimbau, agar sekolah-sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Jombang, agar tidak menahan ijazah siswa, apapun alasannya.
“Ijazah adalah hak anak yang telah menyelesaikan pendidikannya. Tentu penahanan ijazah tidak diperbolehkan apapun alasannya. Kalau ada, silahkan lapor ke Cabang Dinas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Jombang KHASANUDDIN, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menangkis adanya hal tersebut. “Tidak ada penahanan ijazah,” singkatnya.
Seperti di berita sebelumnya, salah satu wali murid alumni SMKN 3 Jombang mengeluh karena ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah lantaran belum melunasi tunggakan tagihan.
Wali murid berinisial S tersebut, mengaku harus melunasi tagihan terlebih dahulu untuk bisa mengambil ijazah anaknya yang sudah lulus pada tahun ini (2023).
Ia menceritakan, pada saat anaknya mengambil ijazah, pihak sekolah terpaksa harus menahan ijazah salah satu alumni tersebut dikarenakan belum melunasi tagihan.
Adapun total tagihan yang harus dibayar tersebut yakni sebesar Rp 4.815.000 dengan rincian:
– Uang infaq komite kelas X, 7 x 75.000 = 525.000
– Uang infaq komite kelas XI, 12 x 75.000 = 900.000
– Jaz almameter = 2.000.000
– DU = 190.000
– uang infaq komite kelas XII, 12 x 100.000 = 1.200.000