JOMBANG, KabarJombang.com-Kabupaten Jombang yang masih berstatus zona merah terkait pandemi corona, mengharuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak didik, mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP.
Demi terlaksanaan PJJ dengan baik, perlu kerjasama antarkomponen. Baik dari kepala sekolah, guru, orangtua, dan siswa. Semua itu harus bersiap diri dalam sistem tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Jumadi.
“Sebab pendidikan ini menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat,” kata Jumadi kepada KabarJombang.com, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, terkait pandemi Covid-19, semua sekolah sudah menyiapkan materi yang akan disampaikan kepada para siswanya melalui PJJ tadi.
Untuk siswa yang memiliki akses internet, bisa melakukan pembelajaran dari rumah (PDR).
“Tetapi jika tidak memiliki akses internet, guru dapat membagi tugas siswanya di rumah masing-masing,” paparnya di Kantor Dindikbud Jombang, Selasa (4/8/2020).
Dalam proses PJJ tersebut maka sekolah sudah merumuskan beban belajar siswa dan orangtua.
Persyaratannya satu, yaitu kegiatannya tidak memberatkan bagi peserta didik dan orang tua. Sehingga harus dipilih materi-materi yang esensial dan penting.
Untuk proses pembelajaran tidak ada kurikulum khusus dikala pandemi, tetap mengacu pada kurikulum nasional. Hanya saja lebih dipilih materi-materi yang esensial.
“Alhamdulillah untuk laporan-laporan evaluasi dalam proses PJJ dari sekolah dan pengawas ke dinas masih berjalan lancar. Jika ada kendala pasti dinas bantu untuk solusi-solusinya,” ungkapnya.
Secara regulasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, kunci utama untuk pendidikan saat ini adalah ‘kesehatan dan keselamatan, sedangkan yang kedua baru pembelajaran’.
Karena ketika orang tidak sehat akan ada dua pilihan. Yaitu sehat atau meninggal. Sedangkan untuk sisi pembelajaran masih bisa dikejar dengan yang lain.
Untuk itu pemerintah selalu mengingatkan kesehatan dan keselamatan dalam situasi pandemi ini adalah pondasi utama.
Ikatan Dokter Anak Indonesia tidak menyetujui anak-anak sekolah, karena Indonesia yang terjangkit Covid-19 tertinggi adalah anak-anak.
Hanya zona hijau saja yang boleh melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka, dengan syarat pemerintah daerah mengizinkan, kesiapan pendidikan dari masing-masing sekolah, kesiapan dari tenaganya (kepala sekolah, guru, siswa), dan atas izin orangtua.
“Jika kabupaten ingin membuka sekolah tentu akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas,” imbuhnya.
Untuk itu saat ini orangtua berperan ganda bagi anak-anaknya yang harus selalu mendampingi sebagai guru, partner dan teman dalam proses belajarnya.
Jika mau dilepas lagi untuk membuka sekolah, akan menyebabkan klaster baru Covid-19 di sekolah, selain itu sudah yakinkah anak terbebas dari Covid-19.
“Ini yang sedang pemerintah jaga dalam mengendalikan klaster-klaster penyebaran di sekolah, sehingga PJJ masih diberlakukan di Jombang. Oleh karena itu, situasi ini perlu kita sadari bersama,” tandasnya.