Begini Kata Praktisi Hukum Soal Pengadaan Pupuk Cair di Jombang

Ilustrasi pupuk cair
Ilustrasi dugaan keterlibatan anak pejabat bermain dalam pengadaan pupuk cair organik di Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tidak adanya anggaran proyek pengadaan pupuk cair organik (POC) senilai Rp 4,6 miliar di dalam APBD Perubahan 2020 mendapatkan sorotan. Praktisi hukum di Kabupaten Jombang, Sholikhin Ruslie menilai jika benar berani melangkah tanpa dasar itu merupakan sebuah tindakan yang nekat.

Semestinya, kata Sholikhin semua kegiatan pemerintahan tercantum pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan APBD.

Baca Juga

“Mestinya ada, hanya saja kalau melihat di APBD Perubahan 2020 mungkin masih kurang tergambar dengan jelas, karena sangat mungkin nomenklaturenya yang berbeda. Atau anggaran tersebut disepakati ditingkat banggar bukan di tingkat komisi yang terkait dengan leading sektor OPD tersebut, sehingga ketua komisi bisa saja tidak tahu atau ketidaktahuannya karena kurang teliti,” tuturnya, Sabtu (23/1/2021).

Dosen hukum Untag Surabaya ini menuturkan dalam penyusunan APBD mutlak harus dikomisioningkan sehingga anggaran dapat dicermati dengan baik.

“DPRD Jombang kurang cermat, ketika ada masalah baru bingung sediri, ini kan lucu. Lebih lucu lagi jika RKA tidak dikomisioningkan,” tandas Sholikhin.

Jika RKDP benar adanya tidak dikomisioningkan, Ruslie, mengatakan hal ini sama saja dengan memberikan ruang kepada eksekutif berbuat semaunya. Maka jika terjadi permasalahan, dikatakannya DPRD adalah pihak paling layak dipersalahkan, karena mereka pihak yang menyetujui.

“Terhadap persoalan yang seperti ini biasanya, kejaksaan tidak bisa menjangkaunya, paling-paling yang dijangkau hanya pejabat pembuat komitmen,” jelasnya.

Banyak anggota DPRD, kata Sholikhin yang oleh partainya diposisikan pada badan anggaran, akan tetapi tidak tahu seluk beluk anggaran. Sehingga yang terjadi pada anggota DPRD adalah diam ketika membahasa anggaran.

“Menurut saya pola pikir pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik harus direview khususnya dalam menempatkan anggotanya di alat kelengkapan DPRD. Jika mereka tidak mampu secara kapasitas dan kapabilitas bisa menggunakan tenaga ahli,” tambahnya.

Terpisah anggota komisi B DPRD Jombang Rohmad Abidin mengatakan, penganggaran POC ada di dalam APBD Perubahan 2020 nota program penyediaan sarana prasarana pertanian, kegiatan pembinaan dan pengembangan sarana pertanian.

“Dengan menggunakan sumber dana alokasi umum (DAU), jumlah anggaran Rp 5,203,477,500. Kemudian adapun rincian kegiatan dengan kode rekening tersendiri mulai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja kantor mulai upah tenaga kerja. Sampai belanja yang dibentukkan yaitu hibah yang dibentukkan pada Masyarakat Organisasi Lembaga berupa pengembangan sarana pertanian pupuk organik cair sebesar 4,6 miliar,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada KabarJombang.com.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait