Pengungkapan kasus love scamming di Surabaya yang melibatkan WNA oleh Polda Jatim, Senin (22/6/2026). (Istimewa).
SURABAYA, KabarJombang.com- Sindikat penipuan daring bermodus love scamming (Asmara) yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di Surabaya, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dan mengungkap kerugian korban yang mencapai Rp 1,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan sejumlah WNA di Surabaya.
“Kita temukan ada empat WNA negara Afrika Selatan di sebuah apartemen di Surabaya,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik, telepon seluler, kartu SIM, dan barang lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan secara online.
Berawal dari Temuan Pelanggaran Izin Tinggal
Kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Jatim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni KKP warga negara Ghana, AYV warga negara Pantai Gading, dan seorang WNI berinisial LNH.
“Dan dua WNA lainnya saat ini masih dalam pengembangan berinisial MCK dan MCE, saat ini masih dalam masa detensi dari pihak Imigrasi,” ujar Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AYV membuat sejumlah akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk mencari korban perempuan berusia sekitar 40 hingga 60 tahun.
Melalui akun tersebut, AYV menghubungi calon korban lewat pesan langsung dan membangun hubungan emosional dengan modus berpura-pura menjalin hubungan asmara.
“Jadi pelaku berusaha bounding dengan korban supaya dipercaya, supaya terjadi hubungan selayaknya pacaran,” tutur dia.
Setelah korban percaya, pelaku mengaku akan mengirimkan hadiah bernilai tinggi, seperti jam tangan dan laptop.
Modus Paket Fiktif dan Tebusan Bea Cukai
Dalam skema tersebut, KKP berperan membuat pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan ekspedisi. Pesan itu menyebutkan bahwa paket hadiah telah dikirim kepada korban.
“Mengkonfirmasi pesan pengiriman paket dari ekspedisi yang dibuat AYC dan mengirimkan pesan tersebut kepada tersangka LNH (WNI) untuk selanjutnya dikirim ke korban dan calon korban,” jelasnya.
Korban kemudian diberi informasi bahwa paket tersebut tertahan karena masalah administrasi atau pemeriksaan imigrasi.
“Lalu kemudian ketika dikonfirmasi (pesanan) mereka mengonfirmasi ke korban bahwa barang ini terhambat karena ditangguhkan atau ada masalah di pihak imigrasi,” ujar Bimo.
Selanjutnya, LNH berperan sebagai petugas imigrasi palsu yang meminta korban membayar sejumlah uang agar paket bisa dikirimkan.
“Meminta korban untuk mengirim uang mengurus barang tersebut supaya sampai ke korban. Padahal barang tersebut memang tidak pernah ada dan tidak pernah diamankan oleh pihak imigrasi,” tegasnya.
Selain itu, LNH juga bertugas mengelola rekening penampung hasil kejahatan serta menjadi admin operasional sindikat tersebut.
Raup Rp 1,1 Miliar dari 53 Korban
Menurut polisi, aksi penipuan itu telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari kegiatan tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 1,1 miliar.
Total korban yang teridentifikasi mencapai 53 orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Khusus korban dari Jawa Timur sebanyak 22 orang di antaranya daerah Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan Kota, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang,” bebernya.
Polisi menyebut hasil kejahatan dibagi dengan komposisi 65 persen untuk AYV, sedangkan sisanya dibagi antara KKP dan LNH.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Leave a Comment