Ratusan Botol Miras di Warung Hariyanto Tembelang Jombang Disita Polisi

Ilustrasi.(Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Warung di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang ketahuan simpan ratusan botol minuman keras (miras), sehingga penjualnyapun diamankan.

Warung yang diketahui milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang itu manyimpan sebanyak 135 botol miras. Hal tersebut pun terendus pihak kepolisian hingga akhirnya Hariyanto diamankan, Sabtu (25/05/2024) malam.

Baca Juga

Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan hal tersebut diketahui berawal dari patroli yang dilakukan bersama anggotanya.

Dalam patroli tersebut, warung milik Hariyanto diperiksa. Setelah digeledah didapati ratusan botol miras berbagai merk. Dari penggerebekan tersebut terdapat 27 Botol Anggur cap Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.

Selain itu, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju dan 11 Botol Prost Kaleng.

“Sebanyak 135 botol miras berbagai jenis kita amankan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Minggu (26/5/2024).

Ratusan botol miras itu kemudian disita dibawa ke Mapolres Jombang. Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.

“Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” pungkas Iptu Ahmad.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait