Foto: Petugas keamanan proyek melarang wartawan KabarJombang.com masuk dan mengambil gambar di lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono, Jombang, meski proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara, Selasa (20/1/2026).
JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya wartawan KabarJombang.com untuk meliput proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, justru mendapat hambatan serius. Wartawan dihadang petugas keamanan proyek dan dilarang masuk ke area pembangunan maupun mengambil gambar di dalam lokasi proyek, Selasa (20/1/2026).
Proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut merupakan proyek strategis pemerintah pusat yang dibiayai dari anggaran negara. Namun, pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lapangan menimbulkan pertanyaan mendasar terkait keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek yang memuat rincian pembangunan Sekolah Rakyat di Jombang, baik nilai kontrak, volume pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Yang terpasang hanya papan informasi bersifat global yang mencantumkan beberapa daerah sekaligus, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Jombang.
Dalam papan tersebut disebutkan nilai kontrak gabungan proyek di lima wilayah mencapai Rp1.165.669.943.000, namun tidak ada penjelasan pembagian anggaran untuk masing-masing daerah, termasuk berapa nilai proyek khusus di Jombang. Kondisi ini semakin menguatkan kesan minimnya transparansi terhadap proyek publik berskala besar tersebut.
Sikap tertutup ini bertolak belakang dengan prinsip pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya terbuka, informatif, dan dapat diawasi oleh publik melalui peran pers. Kehadiran wartawan di lapangan bukan untuk mengganggu pekerjaan proyek, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan.
Salah satu petugas keamanan proyek yang menghadang wartawan mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
“Siapa pun tidak boleh masuk dan tidak boleh mengambil gambar. Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujarnya sambil meminta wartawan meninggalkan lokasi, meski sejak awal wartawan telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud peliputan progres pembangunan proyek tersebut, Selasa (20/1/2026).
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menegaskan bahwa pembangunan gedung Sekolah Rakyat sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Terkait penghadangan wartawan saya kurang paham. Untuk nilai proyek juga saya tidak tahu. Tugas kami di kabupaten hanya sebatas penyiapan administrasi dan lahan,” jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai peran Pemerintah Kabupaten Jombang dalam pengawasan proyek, Agung menyebut pihaknya memang dilibatkan sebagai tim teknis, namun hanya dalam lingkup administrasi bersama Dinas Sosial dan Dinas PUPR daerah.
“Soal nilai proyek secara pasti saya tidak tahu. PPK-nya satu, model kontraknya seperti apa juga saya tidak paham. Nanti akan saya koordinasikan dengan teman-teman satker kalau memang ada rencana liputan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Waskita Karya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan melakukan peliputan di lokasi proyek. Sikap diam tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap tertutupnya informasi proyek yang dibiayai dari uang negara, yang seharusnya dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat dan media.
Leave a Comment