MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Puluhan warga Dusun Karobelah I, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ngluruk kantor desa setempat, Senin (21/10/2019). Tak hanya kaum lelaki, ibu-ibu juga ikut ngluruk ke balai desa.
Selang beberapa waktu berkumpul di balai desa, sejumlah perwakilan warga akhirnya ditemui langsung Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga menjabat Plt Kepala Desa (Kades), untuk mediasi.
Dalam dialognya, warga menolak kelanjutan pendirian menara telekomunikasi yang berada di area pemukiman. Mereka juga menyayangkan tidak dilakukannya sosialisasi dari pihak pemilik tower.
“Sebelumnya, tidak ada sosialisasi. Pihak pemilik tower hanya melakukan door to door. Itu pun kepada warga yang masih saudaranya pemilik lahan yang dijadikan lokasi berdirinya tower,” ungkap Ahmad Nur Hamid, salah satu warga.
Lantaran tidak diawali sosialiasasi itulah, warga mengaku merasa dibohongi. Sebab sebelumnya, penolakan warga sempat dilakukan dengan surat pernyataan sikap, saat dimulainya pengerjaan pondasi tower. Surat itu, kemudian dikirim warga ke Kades setempat (sebelum cuti), dan ditembuskan ke Camat serta Kapolsek Mojoagung.
“Kemudian, Kades menyanggupi jika persoalan tower, dibahas lagi setelah Pilkades. Tapi, tahu-tahu, sekarang tower tersebut selesai didirikan, dan sudah tahap penyelesaian. Ini kan, kami dibohongi,” katanya di depan Plt Kades.
Mereka lalu meminta Sekdes atau Plt Kades setempat melakukan penghentian pengerjaan tower tersebut, seperti yang dijanjikan Kades sebelumnya.
“Kami meminta, hari ini untuk dilakukan penghentikan dan penutupan terhadap pembangunan tower. Karena hingga saat ini, kami warga RT 1, tidak pernah diajak bertemu dan duduk bersama oleh pemilik tower, dalam proses pendiriannya,” tandasnya.
Sementara Hariyono, dalam pertemuan itu, mengaku khawatir akan dampak radiasi dari menara telekomunikasi setinggi 40 meter tersebut. Lebih lagi, lokasi berdirinya tower, dekat dengan tempat les dan mengaji anak-anak atau TPQ.
“Yang paling penting adalah soal kesehatan. Jika terjadi apa-apa pada warga sekitar, terutama anak-anak yang ngaji dan les, siapa yang tanggung jawab,” papar Hariyono.
Sementara itu, Sekdes setempat, tidak bisa meluluskan permintaan warga. Dia mengatakan, jika hal tersebut bukan menjadi wewenangnya. Meski begitu, pihaknya mempersilahkan ke Kecamatan Mojoagung, jika warga berkendak menemukan solusi terkait persoalan ini.
“Saya ini kan hanya pelaksana tugas (Plt) Kades. Jadi tidak mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Tapi, kalau ke Kecamatan, perwakilan saja,”
Tidak puas dengan hasil yang didapat di Kantor Desa Karobelah, puluhan warga setempat kemudian menuju ke Kecamatan Mojoagung. Selang beberapa waktu, perwakilan dari warga ditemui langsung Camat Mojoagung didampingi Kasi PMD. Di ruangan Camat, mereka pun berdialog terkait persoalan ini.
Dijelaskan Aminatur Rokhiyah, Camat Mojoagung, memang sebelumnya pihak pemilik tower mengajukan dokumen yang menjadi syarat pendirian menara telekomunikasi. Termasuk persetujuan warga terkategori dalam radius terdampak, dan dokumentasi sosialisasi.
“Kami memverifikasi dokumen tersebut. Termasuk kami meminta dokumentasi adanya pertemuan, serta persetujuan warga terdampak. Dari verifikasi administrasi itu, pihak kecamatan pun kemudian menyetujuinya. Sekali lagi, persetujuan itu mengacu dokumen yang menjadi syarat pendirian tower. Kan tidak mungkin saya cek langsung ke lokasi,” papar Camat.
Meski demikian, perwakilan warga tetap menilai, jika sosialisasi tersebut tidak dilakukan pihak pemilik tower kepada warga lingkungan area pendirian tower. Sosialisasi dilakukan, lanjutnya, terkesan pilih-pilih.
“Yang tidak kami terima, kami ini seolah dibohongi. Waktu pengerjaan pondasi, kita diberi penjelasan, bahwa itu sekedar mengecek struktur tanah. Setelah itu, kami juga dijanjikan akan diajak sosialisasi. Juga kami dibilangi, pendirian tower dilakukan setelah Pilkades. Tahu-tahu, sekarang sudah hampir selesai. Tower sudah berdiri,” tandas Ahmad Nur Hamid.
Sebab itu, kepada Camat, mereka meminta penghentian pengerjaan menara telekomunikasi yang saat ini masih dilakukan.
“Juga kami meminta, pendirian tower tersebut dipindah ke area persawahan. Yang jelas tidak berada di lokasi padat pemukiman. Banyak lahan sawah yang tak jauh dari situ,” pungkasnya.
Kali ini, Camat Aminatur Rokhiyah meluluskan permintaan warga. Pihaknya, kemudian memerintahkan Kasi Trantib Kecamatan Mojoagung, untuk dilakukan penutupan sementara, hingga pemilihan kepala desa (Pilkades) selesai dan proses mediasi antara warga dengan pemilik tower dilakukan kembali.
Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh