JOMBANG, KabarJombang.com-Sebuah pesan berantai mengenai razia yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, beredar luas di media sosial (medsos), utamanya WhatsApp Group (WAG).
Dalam pesan tersebut dicantumkan soal sanksi denda yang akan dikenakan kepada masyarakat jika tidak menggunakan masker.
Adapun sanksinya ada tiga jenis, yaitu menyapu, menyanyikan lagu wajib, serta denda minimal Rp 250 ribu.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa yang membuat pesan tersebut dan menyebarkannya kepada masyarakat luas.
Berikut isi pesan berantai yang beredar di WAG tersebut;
Assalamualaikum Wr…Wb…
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Jombang Bahwa Akan Ada Razia.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar
Skala Kecamatan…..
Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :
1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.
Mulai dari tanggal 21 juni sd 31 juli 2020
Salah satu warga Desa Sambong Dukuh Kecamatan Jombang Kota yang menerima informasi melalui aplikasi WhatsApp, Andi Muntahar, mengungkap pesan itu memang banyak dibagikan di berbagai grup WhatsApp.
Muntahar mengakui menerima informasi tersebut sejak Senin (22/6/2020), tetapi dia mengaku tidak tahu siapa sumber informasinya .
“Saya hanya masyarakat kecil yang tidak tahu informasi benar atau tidak, yang lebih tahu pihak terkait,” kata Andi Muntahar kepada KabarJombang.com, Selasa (23/6/2020).
Yang jelas, Muntahar mengaku resah dengan informasi soal denda bagi masyarakat yang tak pakai masker.
Jika informasi itu memang benar, dia meminta ada pemberitahuan secara resmi dari pihak terkait supaya tidak meresahkan masyarakatnya, apalagi di tengah pandemi ini.
“Kami berharap pihak terkait menanggapi informasi itu yang sudah menyebar luas kamana-mana,” katanya.
Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Haris Aminuddin memastikan pesan berantai melalui WhatsApp Group (WAG) tentang razia gabungan yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker itu hoaks alias kabar bohong.
“Itu informasi hoaks. Informasi seperti ini sudah beberapa kali beredar. Mudah-mudahan masyarakat tidak terprovokasi,” kata Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP Jombang, Haris Aminuddin.
Pesan berantai itu kemudian menjadi pembahasan di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya juga sekali lagi berpesan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan menerapkan saring sebelum bagi (sharing) agar tidak ikut menyebarkan kabar bohong yang hanya berdampak negatif kepada masyarakat.
“Kita berharap masyarakat agar tetap tenang, menjaga imun tubuh tetap sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Hal senada disampaikan Kasubag Humas, Polres Jombang, AKP Hariyono, informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga baru mengetahui informasi itu.
“Tadi sudah kita cek informasinya ternyata hoaks, kalau di Kabupaten Jombang, itu jelas hoaks,” katanya
Namun Hariyono tetap mengajak masyarakat tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, serta mencuci tangan memakai sabun secara rutin.