Polres Jombang saat konfrensi pers ungkap kasus pengeroyokan. (Kevin Nizar).
JOMBANG, KabarJombang.com-Rangkaian keributan yang terjadi setelah kegiatan Ijasah Kubro salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang berujung pada penangkapan sembilan pemuda oleh jajaran Polres Jombang.
Sembilan orang tersebut diamankan terkait tiga perkara berbeda, yakni pengeroyokan dan pembacokan serta pembakaran sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, dua tersangka diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA. Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, tiga kejadian tersebut berlangsung pada 15 hingga 16 Agustus 2026. Para korban diketahui merupakan warga dari luar Kabupaten Jombang yang datang ke wilayah tersebut setelah adanya kegiatan Ijasah Kubro.
Polisi menyebut para korban bukan bagian dari peserta resmi kegiatan. Mereka datang secara berkelompok dengan melakukan konvoi kendaraan dan menggeber sepeda motor hingga akhirnya memicu perselisihan dengan warga maupun kelompok lain.
“Polres Jombang berkomitmen memberantas tindak pidana kekerasan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman,” kata AKBP Ardi Kurniawan.
Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak melakukan konvoi kendaraan, khususnya pada malam hingga dini hari. Apalagi dengan cara menggeber sepeda motor karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Apabila terjadi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110. Polres Jombang siap memberikan respons cepat dan hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan, perkara pertama terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua warga asal Kediri, yakni SDNI (17) dan MRA (19), menjadi korban pengeroyokan. Keduanya saat itu hendak melihat kegiatan Ijasah Kubro sebelum dihadang sekelompok pemuda.
Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong maupun alat,” terang AKP Magribi.
Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada 16 Agustus 2026 di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh.
Korban berinisial BJA (47), warga Tuban, menjadi sasaran pengeroyokan sekelompok pemuda. Dalam kejadian itu, korban juga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian punggung.
Magribi mengatakan, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan menumpang sepeda motor rombongan konvoi lain. Namun, upaya tersebut tidak serta-merta membuat korban terbebas dari serangan.
“Korban berhasil meloloskan diri dan menumpang sepeda motor konvoi lain. Tetapi korban masih dibacok hingga mengalami luka sabetan di bagian punggung,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya masih dalam pengejaran, sedangkan penyidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan.
Tidak jauh dari lokasi kejadian kedua, polisi juga menangani perkara pembakaran sepeda motor. Peristiwa itu berlangsung di depan Pabrik Camino sekitar pukul 00.08 WIB.
Saat keributan pecah, sebuah sepeda motor Honda Beat milik AHD (18), warga Lamongan, tertinggal di lokasi. Kendaraan tersebut kemudian dibakar pelaku.
Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut.
“Sepeda motor milik korban tertinggal ketika terjadi keributan. Kendaraan itu kemudian dibakar oleh pelaku,” ungkap AKP Magribi.
Dari rangkaian pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jaket hoodie, celana, telepon seluler, batu kali, rangka sepeda motor yang hangus terbakar, serta tiga kendaraan yang berkaitan dengan perkara, yakni dua Honda Beat dan satu Yamaha Nmax.
Akibat pembakaran tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp17 juta.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Jombang memastikan penanganan perkara masih berlanjut, termasuk memburu tersangka yang belum tertangkap. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas konvoi maupun potensi gangguan keamanan.
Leave a Comment