Peristiwa

Truk Diduga ODOL Bebas Melintas di Tembelang, Dishub Jombang Baru Ambil Langkah Koordinasi

JOMBANG, KabarJombang.com – Beredarnya video dan pemberitaan mengenai truk yang diduga bermuatan dan berdimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalan Raya Tembelang, tepatnya di Pesantren, Kecamatan Tembelang, menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menegaskan tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah koordinatif.

Kepala Dishub Kabupaten Jombang, Sugianto, menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di ruas jalan provinsi, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Dishub kabupaten.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Timur. Karena kewenangan jalan berada di provinsi, kami mendorong segera dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten, serta Satlantas,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, keberadaan truk ODOL tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

“Dampaknya sangat luas, mulai dari risiko kecelakaan hingga kerusakan jalan. Karena itu, penanganannya harus tegas, terpadu, dan melibatkan lintas instansi,” tegasnya.

Secara hukum, praktik ODOL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 307 disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraan melebihi batas muatan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, Pasal 277 mengatur bahwa setiap orang yang mengubah bentuk, dimensi, atau spesifikasi teknis kendaraan bermotor sehingga tidak sesuai dengan tipe yang telah disahkan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Ketentuan teknis mengenai dimensi dan muatan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan terkait daya angkut dan pengujian kendaraan bermotor.

Rencana operasi gabungan nantinya akan menyasar kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, uji kelayakan kendaraan, hingga penindakan langsung di lapangan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Sugianto juga mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi truk agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan muatan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan karena mengejar keuntungan, keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain dikorbankan,” pungkasnya.

Dishub Jombang berharap melalui langkah koordinatif dan operasi gabungan tersebut, pelanggaran ODOL di wilayah Jombang dapat ditekan sehingga lalu lintas menjadi lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. (Ramadhanny Ilmianto)

Leave a Comment
Share
Published by
MG-1