Peristiwa

Tower BTS di Ngudirejo Jombang Disegel, Satpol PP Ditantang Bongkar Jika Ilegal

JOMBANG, KabarJombang.com – Satpol PP Kabupaten Jombang akhirnya menyegel titik pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di tengah permukiman warga Dusun Karanglo, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Rabu (19/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya KabarJombang.com memberitakan keberadaan tower yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Selasa (18/8/2026).

Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi sebelumnya memastikan jajarannya akan turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan.

“Hari ini teman-teman saya perintahkan ke lapangan. Insyaallah hari ini kita segel. Lebih jelasnya silakan hubungi Kabid Gakda. Maaf, ini masih dampingi Abah di stadion,” ujar Samsudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (19/8/2026).

Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Jombang, Dani, belum mendapatkan respons.

Untuk memastikan langkah Satpol PP bukan sekadar pernyataan di atas kertas, wartawan KabarJombang.com kemudian mengecek langsung lokasi tower pada Rabu sore.

Hasilnya, Satpol PP Jombang benar-benar telah melakukan tindakan. Di lokasi terlihat garis penyegelan melingkari area tower serta poster pemberitahuan bertuliskan “Penghentian Kegiatan.”

Langkah tersebut memastikan bahwa Satpol PP merespons persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Jangan Berhenti di Penyegelan

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mengapresiasi tindakan Satpol PP yang telah turun langsung melakukan penyegelan.

Meski begitu, langkah itu kini menyisakan pertanyaan berikutnya: apakah penyegelan tersebut hanya menjadi formalitas, atau benar-benar menjadi awal penertiban bangunan yang diduga bermasalah perizinan?

Pasalnya, jika persoalan hanya berhenti pada pemasangan garis penyegelan tanpa ada tindak lanjut yang jelas, penertiban tersebut berpotensi tidak memberikan efek jera kepada pemilik atau pengembang.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Satpol PP Jombang dengan menyegel pembangunan Tower BTS di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek. Tetapi selanjutnya, untuk memberikan efek jera, seharusnya Satpol PP tidak hanya cukup menyegel,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Rabu (19/8/2026).

Menurut Wibisono, apabila pembangunan tersebut memang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, Satpol PP harus berani mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Harusnya Satpol PP dengan tegas membongkar bangunan yang memang terbukti ilegal dan tidak memenuhi ketentuan. Jangan sampai setelah disegel, persoalannya kemudian berhenti begitu saja,” tegasnya.

Ia menyebut, langkah penertiban seharusnya dilakukan secara bertahap dan memberikan kesempatan kepada pihak pemilik atau pengembang untuk memenuhi kewajibannya.

“Teknis pembongkarannya, Satpol PP bisa mengirim surat kepada PT yang membangun tower di Desa Ngudirejo agar membongkar secara mandiri. Jika tidak dilaksanakan, diberikan peringatan kedua. Kalau peringatan kedua juga diabaikan, Satpol PP harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan jika memang terbukti melanggar harus dibongkar,” jelasnya.

Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi Satpol PP Jombang. Penyegelan memang merupakan tindakan awal, tetapi publik tentu menunggu bagaimana pengawasan setelah garis penyegelan dipasang.

Sebab, kata Wibisono, persoalan penertiban bangunan bukan sekadar soal memasang papan atau garis larangan.

“Yang lebih penting adalah memastikan penghentian kegiatan benar-benar dipatuhi dan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan dipenuhi,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Satpol PP Jombang belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum penyegelan, status perizinan Tower BTS tersebut, serta langkah lanjutan yang akan dilakukan setelah penyegelan. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi