Terlibat Kasus Sabu, Dua Pria Asal Mojokerto Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Abdul Khodir (kiri), Miq'dad (kanan) serta barang bukti yang diamankan. (Ft: Istimewa). 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Karena sebagai pemakai sabu, dua pria asal Mojokerto, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang.

Kedua pria yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang itu, diantaranya adalah, M Abdul Khodir alias Ronde (31) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Miq’rad Tri Fadha alias Torim (33) warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jranggan, Kota Mojokerto.

Baca Juga

Keduanya ditangkap Minggu (1//10/2020) saat nongkrong di warung kopi, jalan raya by pass Mojokerto. Tepatnya di Mengelo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid menyebut, kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sabu sebelumnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga gulungan kertas masing-masing berisi plastik klip yang ada sabunya dengan berat kotor (0,22 gram), (0,26 gram), serta (0,25 gram).

Selain itu, sebuah plastik klip yang didalamnya terdapat empat gulungan kertas masing-masing berisi plastik klip yang terdapat sabu dengan berat kotor (0,24 gram), (0,24 gram), (0,24 gram) dan  (0,22 gram).

“Jumlah total berat kotor sabu keseluruhan (1,67 gran), satu lembar kertas bukti slip transfer. Serta dua buah handphone berikut simcardnya,” terang Mukid.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait