Serikat Buruh Plywood Jombang saat berunjuk rasa di depan Pemkab Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com- Polemik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memasuki tahapan baru.
Setelah penyelesaian di tingkat Kabupaten Jombang belum menghasilkan kesepakatan, sengketa hubungan industrial tersebut kini berlanjut ke proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Senin (29/6/2026).
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya menghadiri mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sebagai upaya mencari penyelesaian atas rencana PHK yang menurut serikat dilakukan secara sepihak.
“Hari ini pukul 13.00 WIB kami mau mediasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur terkait PHK sepihak, karena dari Disnaker Jombang tidak mampu, sehingga dilempar ke Disnaker Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
SBPJ mengirimkan tujuh orang perwakilan dengan membawa tiga tuntutan dalam mediasi tersebut. Serikat mendesak pembatalan rencana PHK sepihak, penghentian dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja, serta meminta pemerintah menindak tegas PT SGS yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026.
“Kami datang dengan tujuh orang dari serikat buruh dan membawa tiga tuntutan, antara lain batalkan PHK sepihak, hentikan union busting (pemberangusan serikat pekerja), dan tindak tegas PT SGS yang sengaja melanggar PP Nomor 7 Tahun 2026,” tegas Hadi.
Ia menambahkan, hingga keberangkatan menuju Surabaya, pihaknya belum mengetahui siapa yang akan mewakili manajemen PT SGS dalam proses mediasi tersebut.
“Kami belum tahu perwakilan dari pihak manajemen perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan proses mediasi di tingkat provinsi merupakan tindak lanjut hasil dialog antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan perwakilan buruh yang digelar pada 23 Juni 2026.
Penanganan perkara kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena sebagian kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Menurut Isawan Nanang Risdiyant, sesuai hasil dialog tanggal 23 Juni 2026 di Pemkab, penanganan PHK diharapkan segera dan komprehensif karena ada kewenangan provinsi.
“Hasil koordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi pada 25 Juni 2026 bahwa serikat pekerja dihadirkan pada 29 Juni 2026 di Disnaker Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh Tim Deteksi Dini Kabupaten maupun Tim Deteksi Dini Provinsi Jawa Timur serta Bidang Hubungan Industrial dan Bidang Pengawasan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, menyatakan Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima aspirasi para buruh yang menolak rencana PHK dan mempersoalkan sistem outsourcing yang diterapkan perusahaan.
Menurutnya, Pemkab telah meminta Dinas Tenaga Kerja berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Jombang pada 15 Juni 2026, manajemen PT SGS menyampaikan tekanan pasar global, penurunan permintaan ekspor, serta kerugian usaha yang terus berlanjut menjadi alasan utama di balik rencana pengurangan sekitar 1.000 pekerja.
HR Manager PT SGS Jombang, Taufik Rizal Sutisna, menyebut perusahaan telah menghadapi berbagai persoalan operasional sejak tahun lalu, mulai dari pembayaran upah secara bertahap, persoalan sanitasi, hingga kebijakan efisiensi yang berujung pada rencana pengurangan tenaga kerja yang dijadwalkan mulai direalisasikan pada akhir Juni 2026.
Leave a Comment