PLANDAAN, KabarJombang.com – Kepala Desa (Kades) Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, dengan inisial GAS (38), dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada (22/10/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan fiktif di desanya.
Kejari Jombang memanggil oknum Kades Kampungbaru untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan rencana. GAS diminta untuk membawa dokumen-dokumen terkait proyek yang seharusnya sudah dilaksanakan namun diduga tidak terealisasi dengan baik.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa, Selasa (5/11/2024) mengkonfirmasi pemanggilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan tersebut.
Terkait perkembangan kasus ini, Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengatakan, bahwa saat ini penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. Pihak kepolisian juga tengah melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penggelapan Dana Desa di Kampungbaru.
Selain itu, dua Perangkat Desa Kampungbaru, yaitu Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bendahara Desa Kampungbaru, Hermin, mengonfirmasi bahwa dirinya telah diperiksa penyidik.
“Saya telah memberikan keterangan terkait proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa, meskipun saya tidak bisa mengungkapkan detail pertanyaan yang diajukan,” kata Hermin, beberapa waktu yang lalu.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah diketahui bahwa sejumlah proyek yang dibiayai Dana Desa di Kampungbaru belum tampak progresnya. Meski anggaran telah dicairkan, proyek-proyek tersebut tidak selesai atau bahkan belum dikerjakan sama sekali. Sehingga menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya penyimpangan.
Camat Plandaan, Suparno, juga memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang untuk melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD dan mereka telah melakukan Monev terkait proyek di Kampungbaru,” ujar Suparno.
Menurutnya, pihak Kecamatan Plandaan juga telah memberikan surat teguran kepada Pemerintah Desa Kampungbaru untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sudah memberikan surat teguran, dan berharap Monev yang kami lakukan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.