DIWEK, KabarJombang.com – Seorang cewek yang masih berusia 19 tahun, nekat mencuri di sebuah minimarket di Jalan Raya Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.
Namun, aksi nekat Vivi Sutanti, warga Dusun Mlaten RT 002/004 Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ini, terekam kamera pengintai (CCTV) di dalam toko tersebut. Hingga akhirnya, ia pun digelandang ke Polsek Diwek, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Diwek, AKP Ach Chairuddin menjelaskan, aksi nekat tersangka terjadi pada Minggu (15/9/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, dia masuk ke sebuah minimarket di Jalan Raya Diwek, dan langsung menuju etalase toko, dimana terdapat barang dagangan kecil, namun berharga mahal.
Setelah sejumlah barang tersebut berhasil diambilnya, dia pun kemudian memasukkannya ke dalam tas yang dibawanya.
“Agar tidak mencurigakan, tersangka pun membayar sebagian barang di kasir. Namun, yang dibayarnya itu adalah barang yang harganya murah. Sementara barang di dalam tasnya tidak dia bayar. Setelah selesai, tersangka pun lolos keluar pintu toko,” kata Kapolsek, Jumat (4/10/2019).
Beberapa saat kemudian, karyawan toko mencurigai banyaknya barang dagangan yang hilang, namun tidak ada laporan pembelian. Karyawan minimarket itu memeriksa kamera pengintai, dan mendapati rekaman ada aksi pencurian oleh seorang perempuan berjilbab.
Segera saja, karyawan itu pun menyebarkan rekaman kamera pengintai ke sesama minimarket yang masih dalam jejaringnya.
“Tak sengaja, karyawan minimarket di Ngoro, mendapati ciri-ciri seorang perempuan yang sama seperti gambar yang disebar. Diduga, saat itu tersangka juga hendak nekat mencuri di minimarket tempatnya bekerja. Saat itulah, karyawan menghubungi minimarket di Diwek dan diteruskan kepada kami,” kata Chairuddin.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi berdasarkan laporan tersebut, dan dengan mudah meringkus perempuan muda tersebut
Kepada polisi, tersangka mengaku jika sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama, selain di toko ritel waralaba di jalan raya Diwek. Diantaranya, di Dusun Sumoyono Desa Cukir, di Jalan Irian Jaya Cukir, juga di wilayah Mojowarno, dan Jogoroto.
“Dari aksinya itu, pihak toko ritel menelan kerugian sekitar Rp 4 Juta,” ungkap Kapolsek.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, rekaman CCTV saat tersangka melakukan pengambilan barang di dalam toko, sejumlah jenis barang hasil curian, uang sisa hasil penjualan barang hasil pencurian senilai Rp 215.000, 1 buah tas warna abu-abu, 1 buah jilbab warna hitam yang dipakai saat mencuri dan terekam CCTV.
Selain itu, 1 lembar baju warna hitam, 1 lembar rok warna merah, 1 unit Handphone merk Samsung A50, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 3482 XS.
Atas perbuatannya, lanjut Chairuddin, tersangka Vivi dijerat Pasal 362 Jo pasal 64 (1) KUHP.
Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh