Tak Kuat Bayar Denda PLN Belasan Juta Rupiah, Sambungan Listrik Diputus

Lampiran denda administratif yang harus dibayar Wahyu, pelanggan PLN. (KabarJombang.com/Daniel Eko).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Wahyu, seorang ibu rumah tangga warga Perumahan Permata Residen Plosogeneng, Jombang tersentak. Pasalanya, dia terkena denda administratif PLN sebesar Rp 11 Juta.

Wahyu mengatakan, kejadian bermula ketika petugas PLN naik keatas rumah untuk mengecek kabel PLN.  Ternyata kabel PLN besar di atap rumahnya terdapat bekas sambungan.

Baca Juga

“Bekas sambungan diatas sudah nggak ada sambungan kemana-kemana. Saya nggak tahu apa-apa, karena ini beli rumah dari perumahan 12 tahun yang lalu.  Pihak PLN bilang kok biaya listrik saya murah, katanya kabel saya ngobos. Saya kan nggak tau kenapa bisa ngobos,” ungkapnya pada KabarJombang.com, Selasa (2/2/2021).

Dari pengecekan pihak PLN, meteran milik Wahyu diambil untuk dilaboratkan, jika terbukti meteran akan dikembalikan. Namun beberapa saat kemudian pemilik rumah mendapatkan konfirmasi untuk datang ke PLN.

Wahyu menuturkan hasil pengecekan segel timah tidak mengalami kerusakan. Hanya saja terdapat stiker pada kabel yang sobek. Pihaknya memungkin sobeknya stiker membuat listrik ngobos dimungkinkan karena usia yang sudah 12 tahun.

“Tapi dari situ saya dikenakan denda sebesar Rp 11 juta akibat ngobos dan bayarnya murah. Listrik saya per bulan bayar Rp 125 ribu itu 1.300 volt,”terangnya.

Wahyu menekankan, permasalah ngobos tidak kabel ia merasa tak pernah mengutak-atik kabel. Namun pihak PLN mempermasalahkan pembayaran yang murah.

“Katanya saya diam saja, saya bayar murahkan ya wajar. Namanya ibu rumah tangga mengira tidak ada -apa kenapa harus lapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahyu bercerita pernah mengalami kenaikan yang tak wajar alias mahal. Sehingga akhirnya menghubungi pihak PLN untuk pengecekan dan pembenahan.

“Saya nggak mau jika diganti dengan pulsa, saya mau meteran biar bayarnya sebulan sekali. Itu yang menangani petugas PLN sendiri saya nggak tahu apa-apa, kok tiba tiba kena denda segini,” tambahnya.

Saat ini kondisi rumah Wahyu gelap gulita. Dia harus membayar denda  sebesar Rp 11 juta dibayar secara mengangsur. Namun DP harus 10 persen terlebih dahulu kemudian mengangsur selama setahun.

“Saya sudah bilang kalau untuk membayar sebesar itu ya saya nggak punya uang,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Manager PLN ULP Jombang, Nuraini mengatakan, admistrasi yang diberikan ke pelanggan adalah penertiban pemakaian tenaga listrik.

“Denda ini yang harus dibayar (Rp 11 juta) sudah sesuai aturan atau sop ditempat kami, dan sudah melalui proses pemeriksaan oleh tim penertiban,”terangnya.

Terkait tidak tahu menahu soal kabel ngobos atau kesalahan dari pemilik rumah sebelumya. Pihak PLN mengatakan bahwa  PLN menganut asas persil.

“Jadi kalau beli rumah itu seperti membeli sak masalahe. Misale disitu ada pelanggaran maka yang menanggung adalah pemilik terbaru,” tutupnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait