Tak Bawa SIM, Seorang Netizen Syok Lihat Denda e-Tilang Rp 1 Juta

Ilustrasi. (Ft: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang netizen berakun Nana Tancil di Facebook mengeluh. Pasalnya, saat melihat denda e-tilang dinilai tak lazim,

Dalam postingannya yang diunggah sekitar sehari yang lalu (tepatnya tanggal 19 oktober 2020). Pemilik akun Nana Tancil mengaku terkena denda sebesar Rp 1 juta lantaran tak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat berkendara.

Baca Juga

Postingannya itupun langsung viral dan dibanjiri komentar. Dalam unggahanya, dia pun menyertakan sebuah foto tangkapam layar pesan singkat e-tilang.

Selain nilai denda yang harus dibayar sebesar Rp 1 juta juga tertera 15 digit nomor pembayaran e-tilang (briva) yang harus segera dia bayar.

Nana Tancil netizen asal Jombang inipun mengungkapkan rasa heran dengam besaran denda yang cukup fantastis itu.

“Mosok q ketilang gk due sim kenek sakmene lur

Temen tc iki (Masak aku ketilang gak punya SIM segini lur, bener apa ini?),” tulis Nana Tancil.

Belum diketahui kapan dan dimana pengunggah ini terkena tilang. Sebab, upaya kornfirmasi melalui pesan messenger hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pemilik akun Nana Tanciil ini.

Sejumlah tanggapan dan penjelasan netizen pun beragam. Ada yang malah membuli namum adapula yang memberi penjelasan.

“E-tilang selalu mengenakan denda maksimum, Tapi saate sidang biasanya kena denda minimum kisaran Rp100-200rb dan sisanya akan dikembalikan,” tulis Sedang Putra Petir.

“Kemarin aku juga ketilang diringin contong gara² gapunya sim mbak Terus disuruh sidang sama polisinya tiba² ada SMS gitu suruh tf 500rb tapi saya abaikan aja Pas saya sidang cuma kena 75rb,” tandas Marsha Auliaa.

“Tergantung Pelanggarannya. Biasanya Kalo Disuruh Bayar 1Juta Itu Dikasih Surat Tilang Warnah Merah! Sedangkan Jika Dikasih Surat Tilang Warna Biru. Maka, Denda Hanya 75rb,” pungkas Ed Edy, dalam kolom komentar.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait