Peristiwa

Tagih Angsuran, Petugas Koperasi di Jombang Diduga Dikeroyok Suami dan Anak Nasabah

PETERONGAN, KabarJombang.com– Seorang petugas penagih koperasi mingguan, Agus Maulana (29), diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas menagih angsuran di Dusun Kapringan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Jombang, Senin (26/10/2026) pukul 18.30 WIB. Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka dan lebam di bagian wajah.

Peristiwa tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian setelah korban didampingi pimpinan koperasinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Peterongan. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum korban.

Kapolsek Peterongan, AKP Hidayaturrahman, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Pihaknya menyatakan jika saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar para terduga pelaku.

“Benar, kami telah menerima laporan resmi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas koperasi di Desa Dukuhklopo. Saat ini anggota kami sedang mendalami kasus tersebut dan memburu dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Hidayaturrahman saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Ia menceritakan insiden penyerangan tersebut berawal saat korban beserta rekannya mendatangi kediaman nasabah bernama berinisial I warga Dusun Kapringan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Jombang, untuk memproses penagihan angsuran pinjaman Koperasi Rahayu. Karena nasabah sedang tidak berada di tempat, korban sempat kembali pada sore harinya dan berinteraksi dengan suami nasabah.

“Kejadian bermula saat korban bersama saksi mendatangi rumah warga berinisial I untuk menagih angsuran. Karena yang bersangkutan tidak ada di rumah, korban sempat kembali lagi pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB dan bertemu dengan suami pemilik rumah,” jelasnya.

Menurut keterangan kepolisian, situasi mulai memanas sewaktu terjadi adu mulut antara korban dengan suami nasabah mengenai kepastian pembayaran angsuran tersebut. Kapolsek Peterongan menjelaskan kekerasan fisik terjadi secara mendadak ketika pihak keluarga nasabah bereaksi emosional terhadap permintaan korban.

“Saat korban meminta agar diupayakan pembayaran angsuran, terjadi adu mulut. Situasi kemudian memanas ketika suami dan anak laki-laki pemilik rumah keluar dan langsung melakukan penganiayaan secara fisik,” ungkap AKP Hidayaturrahman.

Ia menjelaskan dugaan aksi pengeroyokan tersebut diawali dari pukulan suami nasabah yang tepat mengenai mata kiri korban hingga tersungkur. Saat korban berupaya untuk bangkit, anak laki-laki nasabah melayangkan pukulan susulan ke arah rahang kanan korban sebelum akhirnya dipisahkan oleh warga setempat yang berdatangan.

“Suami pemilik rumah memukul bagian mata kiri korban hingga jatuh. Ketika korban berusaha bangun, anak laki-laki pemilik rumah ikut memukul rahang kanan korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar,” tambah AKP Hidayaturrahman.

Ia menyampaikan usai kejadian tersebut korban sempat diamankan oleh warga ke rumah salah satu penduduk setempat untuk mendapatkan pertolongan pertama berupa air minum dan tempat beristirahat, sembari menunggu kedatangan pimpinan koperasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Peterongan.

Akibat penganiayaan tersebut, Agus Maulana menderita lebam di bagian mata kiri dan pipi kiri, serta luka terbuka pada bibir kanan atas. Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman