Petugas saat lakukan olah TKP dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Desa Janti, Jogoroto, Jombang. (Istimewa).
JOMBANG, KabarJombang.com-Pengemudi truk kontainer muatan minuman kemasan jenis jelly drink, ABD (24) jadi tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Rabu (22/7/2026).
Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang dan menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa diduga dipicu sistem pengereman truk yang tidak berfungsi secara optimal.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Nurul Iman, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pengemudi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami telah menetapkan tersangka yakni sopir truk boks Hino berinisial ABD, warga Desa Girijabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Nurul Iman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik menjerat ABD dengan Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) serta Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Menurut Ipda Nurul Iman, hasil penyelidikan mengarah pada adanya unsur kesengajaan karena pengemudi diduga tetap mengoperasikan kendaraan meski mengetahui kondisi rem tidak dalam keadaan baik.
“Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur yang mengarah pada kesengajaan. Karena itu, kami menerapkan pasal tersebut dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kendaraan, polisi menemukan bahwa sistem pengereman truk mengalami gangguan akibat minimnya perawatan.
Pengemudi diketahui telah menyadari adanya kerusakan tersebut, tetapi tidak membawa kendaraan ke bengkel untuk dilakukan perbaikan.
“Sebelum kejadian, saat perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya, sopir sempat berhenti di wilayah Ngawi dan memperbaiki rem sendiri. Seharusnya kendaraan dibawa ke bengkel. Setelah kembali dari Surabaya, kecelakaan itu pun terjadi di Jombang,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat insiden berlangsung truk bernomor polisi B 9188 PEU melaju dari arah Surabaya menuju Jakarta melalui di lajur kiri. Sesampainya di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, kendaraan tersebut menabrak tiga sepeda motor yang sedang berhenti di sisi kiri jalan.
Di antaranya Honda Vario, Yamaha Vega R, dan Honda Beat. Setelah itu truk juga menghantam empat orang pejalan kaki yang berada di tepi jalan sebelah selatan.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara enam korban lainnya mengalami luka dengan tingkat keparahan yang bervariasi.
“Dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian merupakan karyawan pabrik sepatu. Sementara korban luka berjumlah enam orang,” ungkap Ipda Nurul Iman.
Korban meninggal diketahui berinisial MS (26), penumpang sepeda motor Honda Vario asal Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, serta Popy DM (23), seorang pejalan kaki asal Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.
Sementara korban luka terdiri dari pengendara Honda Vario berinisial EP (32), pengendara Yamaha Vega R berinisial SBR (47), pengendara Honda Beat berinisial SD (59), serta tiga pejalan kaki masing-masing berinisial R IDA (22), SGR (36), dan MS (38).
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kondisi kendaraan sebelum kecelakaan terjadi.
Leave a Comment