SPPG Kaliwungu yang berlokasi di Jalan Adityawarman, Kabupaten Jombang. (Redaksi/KabarJombang.com)
JOMBANG, KabarJombang.com – Temuan Aliansi LSM Jombang terkait dugaan puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) namun tetap beroperasi kembali menjadi sorotan. Dari 61 SPPG yang disebut bermasalah terkait dokumen sanitasi dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), salah satunya adalah SPPG di Jalan Adityawarman, Kaliwungu, Kabupaten Jombang.
SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Bela Beli Banyuwangi dan terafiliasi dengan Yayasan Kebondalem Lor itu diduga belum mengantongi SLHS. Namun berdasarkan pantauan KabarJombang.com di lokasi, aktivitas dapur dan operasional SPPG tetap berjalan sebagaimana biasa.
Saat dikonfirmasi, pemilik SPPG tidak berada di tempat. Wartawan kemudian ditemui Kepala SPPG Kaliwungu, Rizky. Ia membenarkan bahwa hingga saat ini SPPG yang dipimpinnya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Belum, saat ini SLHS masih proses sejak Januari 2026. Sebenarnya ada beberapa SPPG di Jombang yang terkendala SLHS. Persoalannya bukan pada dapur atau IPAL, tetapi pada titik lokasi yang sebelumnya tidak sesuai dengan data di pusat. Saat ini sudah diperbaiki dan masih berproses,” ujar Rizky, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, seluruh fasilitas pendukung seperti IPAL, sistem filtrasi, dan sarana sanitasi lainnya telah memenuhi persyaratan. Namun, proses penerbitan SLHS belum bisa dilanjutkan karena menunggu sinkronisasi data lokasi dan arahan dari instansi terkait.
“IPAL semuanya sudah memenuhi syarat. Yang masih berproses hanya SLHS. Kendalanya di titik lokasi yang sebelumnya belum berubah di sistem pusat. Sekarang sudah diperbaiki, tinggal menunggu proses dari Dinkes dan arahan KKPD Surabaya,” katanya.
Meski demikian, Rizky mengakui bahwa SPPG Kaliwungu tetap beroperasi selama proses pengurusan sertifikat berlangsung.
“SPPG ini tetap berjalan meskipun SLHS masih berproses,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap operasional SPPG yang menjadi bagian dari program strategis nasional. Sebab, sertifikat higiene sanitasi merupakan salah satu instrumen untuk memastikan keamanan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Rizky juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan dokumen tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026 atau sekitar enam bulan lamanya. Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian sarana yang harus dilakukan mengikuti perubahan regulasi.
“Untuk lantai dapur sekarang harus menggunakan cat epoxy. Dulu tidak wajib, sekarang menjadi wajib sehingga kami melakukan perbaikan. Kalau biaya pengurusan SHLS satu paket sekitar Rp1,2 juta,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP. Saat dikonfirmasi, Hexawan membenarkan bahwa SLHS SPPG Kaliwungu memang belum ada masih dalam proses.
“Masih berproses sampai saat ini,” jawabnya, Rabu (17/6/2026)
Ketika ditanya mengenai biaya pengurusan SLHS, Hexawan menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.
“Untuk pengajuan SLHS tidak berbayar. Yang berbayar hanya pemeriksaan sampel air dan makanan di laboratorium sesuai ketentuan Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, biaya yang dikeluarkan pemohon berasal dari pengujian laboratorium, bukan penerbitan sertifikat.
“Kurang tahu persis rinciannya, kurang lebih sekitar satu juta rupiah lebih. Yang jelas SLHS gratis, yang ada biaya itu pemeriksaan air, makanan, dan peralatan,” terangnya.
Dalam proses wawancara di lokasi, wartawan juga didatangi seorang pria bernama Hariyanto yang mengaku sebagai anggota Damkar BPBD. Ia menyatakan dirinya hadir sebagai perwakilan pemilik dapur SPPG tersebut.
“Saya dari Damkar. Di sini sebagai perwakilan mitra, yang punya dapur ini kakak saya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya juga bekerja di SPPG tersebut, Hariyanto menjawab bahwa pemilik SPPG merupakan keluarganya.
“Yang punya SPPG ini kakak saya. Selain di Damkar saya kerja di mana-mana,” katanya.
Temuan ini menambah daftar pertanyaan publik terkait operasional 61 SPPG di Kabupaten Jombang yang disebut belum mengantongi SLHS. Di satu sisi pihak pengelola mengklaim seluruh sarana sanitasi telah memenuhi syarat, namun di sisi lain sertifikat yang menjadi bukti kelayakan higiene sanitasi belum juga terbit meski proses pengajuan telah berlangsung berbulan-bulan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah SPPG yang melayani program pemenuhan gizi masyarakat diperbolehkan beroperasi sebelum seluruh dokumen kelayakan sanitasi diterbitkan, atau justru terdapat celah pengawasan yang perlu segera dievaluasi oleh instansi terkait. (Slamet Wiyoto)
Leave a Comment