Soal PNS Digerebek di Rumah WIL, Jika Terbukti Akan Dicopot

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Budi Nugroho, saat ditemui di ruang kerjanya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kasus penggrebekan Hangga Irwan Adi Susanto (30) seorang Pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jombang yang berada di rumah wanita idaman lain (WIL) di Perumahan Denanyar Indah, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, pada Minggu (21/2) lalu, memantik reaksi keras dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Budi Nugroho, Jum’at (26/2/2016).

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihaknya mengaku sudah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut pasca digrebeknya oknum PNS di rumah WIL yang digrebek istri sahnya bersama anggota polisi.

Baca Juga

Dalam wawancaranya, Budi mengungkapkan bahwa seharusnya kewenangan memberikan sanksi adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Selain itu, dirinya juga mendorong Direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk bisa menindak oknum pegawainya yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Saya sudah medalami kasus tersebut, hingga saat ini saya masih berkoordinasi dengan Kepala SKPD dimana oknum PNS tersebut bekerja,” ujar Budi.

Selain itu, lanjut Budi, jika memang hal itu terbukti, maka sanksinya bisa sampai pemberhentian oknum tersebut sebagai PNS. Sebab, ada kriteria dalam memberikan sanksi saat PNS melanggar kode etik dirinya sebagai abdi negara. “Ada beberapa sanksi yang diberikan disaat PNS melanggar kode etik, diantaranya sanksi ringan, sanksi sedang dan yang terakhir sanksi terberat hingga bisa diberhentikan dari pekerjaannya sebagai PNS. Termasuk dalam kasus ini,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hangga Irwan Adi Susanto (30) warga Asal Dusun Caruk Kulon Desa Jabon Kecamatan Jombang, digrebek istri sahnya RK (27) warga Kabupaten Malang bersama anggota Polsek Jombang, saat berduaan di dalam rumah wanita idaman lain (WIL)-nya EN, di Perumahan Denanyar Indah, di Desa Denanyar Kecamatan Jombang, pada Minggu (21/2) sekitar jam 23.00 WIB lalu.

“Saat kita gerebek di dalam rumah EN, Hangga mengaku hanya sedang main-main saja. Namun karena EN berstatus janda dan Hangga yang juga masih berstatus suami RK. Akhirnya Hangga kita amankan di Mapolsek Jombang Kota,” ujar salah satu anggota polisi yang ikut dalam penggrebekan. (ari)

Baca Juga: Berduaan di Rumah Wil, PNS Digerebek Istri Sahnya

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait