PLANDAAN, KabarJombang.com – Humas pabrik penggilingan bulu ayam PT Sayap Emas (sebelumnya bernama CV Nurvan Jaya), Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Hakim Pamungkas, membantah jika berkas pengajuan perizinan pabriknya terdapat kejanggalan.
Ia menandaskan, jika terjadi kekosongan pada biodata form surat pernyataan warga, bukanlah kesalahan pihak pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung tersebut. Hal itu terjadi, katanya, karena warga pemberi pernyataan sudah menyetorkan fotokopi identitas diri atau KTP.
“Kami klarifikasi terkait adanya identitas kosong yang ditemukan pihak KabarJombang.com kemarin. Itu bukan kesalahan dari perusahaan, tapi dari warga sendiri, karena anggapan warga mereka sudah melampirkan fotokopi KTP. Jadi, tidak perlu lagi menulis di surat tersebut. PT Sayap Emas yang dulu bernama CV Nurvan Jaya juga tidak pernah mengakali surat tersebut dan bisa dikroscek,” ujar Hakim kepada KabarJombang.com, Sabtu (2/1/2021).
Adanya identitas warga tidak ditulis namun bertanda tangan, untuk memastikan bahwa izin perusahaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, Hakim mengatakan karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan. Meskipun ia mengaku sudah menyampaikan kepada warga agar menuliskan identitasnya.
“Kesadaran masyarakat masih rendah dalam ranah aturan. Kami juga sudah menyampaikan ketika menulis surat tersebut, tetapi tanggapan warga malah jawabannya, Pak kita nggak akan menuntut selama pabrik membuka lapangan kerja untuk warga sini,” katanya menirukan ucapan warga.
“Dan memang terbukti warga Dusun Jambe tidak pernah menuntut kami, karena kami membuktikan dengan membuka lapangan kerja 95 persen untuk warga Jambe,” sambungnya.
Sedangkan untuk bau menyengat yang dinilai meresahkan warga, Hakim menyadari jika terdapat kesalahan dalam tata cara produksi yang tidak seharusnya dilepas ke udara bebas. Dan keluhan tersebut sudah ditanggapi, dan ia pun mengklaim baunya berkurang.
Disinggung adanya rencana mediasi antara pihak pabrik dengan masyarakat dan sejumlah pihak terkait, ia mengaku sudah mencoba menemui beberapa warga yang mengeluhkan bau limbah hasil produksi pabrik.
“Untuk mediasi, kami mencoba menemui beberapa warga yang sempat mengeluhkan bau. Kami menyanggupi mengurangi dampak bau tersebut dan meminta waktu. Karena tidak bisa satu dua hari. Kami berusaha semaksimal mungkin. Pihak Pemdes dan lain-lain juga menyarankan agar kita lebih intens komunikasi ke warga,” tandasnya.
Hakim juga membenarkan pernyataan Kasun Jambe, Junaidi, dimana warga tidak menuliskan identitasnya dan hanya bertanda tangan diatas materai 6.000 dalam surat pernyataan karena warga tidak bisa baca tulis.
“Pihak keluarga yang bersangkutan sudah memberikan informasi tersebut sebelum melakukan tanda tangan,” pungkasnya.