Foto : Ilustrasi dibuat dengan ai.
PERAK, KabarJombang.com – Dugaan pungutan Rp50 ribu terhadap penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendapat tanggapan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang. Dinsos menegaskan, pungutan dalam bentuk apa pun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dibenarkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, melalui Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Anita Rahmawati, menegaskan bahwa sosok yang disebut sebagai pendamping dalam pemberitaan sebelumnya bukanlah pendamping resmi PKH.
“Itu bukan pendamping, tapi ketua kelompok yang juga sebagai penerima PKH,” ujar Anita saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2026).
Menurutnya, dalam mekanisme PKH, pendamping merupakan petugas resmi yang ditugaskan oleh kementerian dan tidak diperkenankan menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari KPM.
Saat ditanya apakah aturan memperbolehkan adanya pungutan seperti iuran Rp50 ribu tersebut, Anita menjawab tegas, bahwa kejadian seperti itu tidak diperbolehkan. “Ya ndak boleh to,” jawabnya singkat.
Ia menegaskan, bantuan PKH yang diterima KPM harus utuh tanpa potongan atau kewajiban memberikan sejumlah uang, baik kepada pendamping maupun kepada pihak lain yang mengatasnamakan kelompok.
Terkait langkah yang akan diambil, Anita menyebut pihaknya telah memerintahkan Ketua Tim (katim) untuk mengecek langsung kebenaran informasi tersebut di lapangan.
“Ya, memerintahkan katim untuk mengecek kebenaran berita tersebut. Yang sebenarnya gimana,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah KPM di Desa Gadingmangu mengaku diminta iuran Rp50 ribu usai pencairan bantuan PKH. Rinciannya, Rp25 ribu disebut untuk parsel Lebaran pendamping dan Rp25 ribu untuk kas membantu tuan rumah dalam pertemuan rutin. Bahkan, disebut ada denda Rp20 ribu bagi anggota yang tidak hadir dalam pertemuan.
Salah satu KPM mengaku khawatir bantuan dicabut apabila tidak memberikan iuran tersebut.
Leave a Comment