Siaran TV Analog di Seluruh Indonesia Resmi Dimatikan

Ilustrasi TV analog di Indonesia yang resmi dimatikan. (Istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.com – Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia mengatakan, siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia resmi dimatikan.

“Per 2 Agustus 2023 siaran analog sudah dihentikan di seluruh Indonesia oleh semua stasiun TV dan sekarang hanya bersiaran digital,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga

Penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Tanah Air.

Pasalnya, merdeka dari analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun akan menghasilkan suara dan gambar tayangan televisi jauh lebih jernih serta berkualitas.

“Merdeka dari analog beralih ke televisi digital,” tutur Gery.

Siaran TV digital solusi tayangan jernih

Dikutip dari laman Siaran Digital Kemenkominfo, mengudara selama 60 tahun tidak membuat semua daerah di Indonesia menangkap sinyal analog.

Bahkan, di wilayah perkotaan masyarakat harus terbiasa dengan tayangan televisi berbintik dengan suara yang tidak jelas.

Siaran TV analog ditransmisikan dengan gelombang radio, sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya.

Biaya operasional siaran TV ini juga tinggi karena setiap stasiun menggunakan pemancar sendiri-sendiri.

Sebagai solusinya, pemerintah pun memutuskan untuk beralih ke siaran digital secara bertahap hingga Agustus 2023.

Rencana ini mundur hampir satu tahun dari jadwal awal yang diwacanakan berakhir pada 2 November 2022.

Dengan siaran TV digital, masyarakat dapat merasakan gambar yang bersih serta suara yang jernih.

Tak hanya itu, biaya operasional juga lebih hemat lantaran beberapa stasiun televisi berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing.

Cara mengubah TV analog ke digital

Dilansir dari buku migrasi ke TV digital yang diterbitkan Kemenkominfo, terdapat dua cara untuk mendapatkan siaran TV digital.

Pertama, dengan menggunakan TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

Kedua, apabila tidak memiliki TV digital, masyarakat memerlukan perangkat tambahan berupa STB yang juga mendukung DVB-T2.

STB atau Set Top Box adalah alat untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada perangkat TV tabung atau TV analog biasa.

Berikut tata cara mengubah TV analog ke digital dengan menggunakan STB:

  • Siapkan STB dan TV analog.
  • Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  • Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  • Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  • Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
  • Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  • Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  • Pastikan STB telah terhubung dengan daya dan nyalakan STB serta TV analog.
  • Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  • Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.

Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan masyarakat dapat segera menikmati siaran digital di TV analog.

STB yang digunakan untuk menikmati siaran digital tidak boleh sembarangan, harus tersertifikasi Kemenkominfo.

Hal tersebut agar STB dapat digunakan di Indonesia serta aman bagi masyarakat.

Selain itu, merujuk laman Siaran Digital Kemenkominfo, berikut alasan pemilihan perangkat STB tersertifikasi:

  1. Faktor keamanan pengguna

Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan.

Pertama, persyaratan Electromagnetic Compability (EMC) yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kedua, persyaratan radiasi non-pengion dan persyaratan electrical safety.

  1. Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia

Artinya, standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.

Oleh karena itu, STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.

  1. Garansi

STB tersertifikasi memiliki garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.

  1. Produksi dalam negeri

Hal ini karena produk STB diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait