PERAK, KabarJombang.com – Sebagai syarat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum memulai pendirian pabrik, Martini Food serta PT. Marfindo Surya Gemilang melakukan sosialisasi di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jum’at (3/6) sore.
Sosialisasi dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di balai desa setempat, serta jajaran pemerintah desa (Pemdes). Tampak pula hadir jajaran Forkopimcam, rekanan pelaksana, hingga perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang makanan tersebut.
Diungkapkan oleh Camat Perak, Widiono, agenda sosialisasi merupakan tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya. Sekaligus, agenda final bagi para pihak untuk sama-sama menyampaikan hak dan kewajibannya.
“Agenda hari ini merupakan kegiatan final atas pertemuan-pertemuan sebelumnya. Sebagai respon atas permintaan masyarakat, kami sengaja memfasilitasi agar permintaan mereka dapat tersampaikan kepada perusahaan,” ungkapnya.
Diakui oleh Camat, sebelum bermuara di agenda sosialisasi, sempat terjadi miss komunikasi terkait pendirian pabrik, yang baru memasuki tahap pengurukan.
Olehnya, guna mengurai kebuntuan tahapan investasi di wilayahnya. Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mendorong terjadinya sosialisasi. “Allhamdulillah, semua aspirasi masyarakat tersampaikan dan diterima dengan baik oleh perusahaan. Semoga ke depan, dampak positif dirasakan oleh warga Dusun Pagak, Desa Sembung,” tandasnya.
Masih di lokasi yang sama, perwakilan Martini Food serta PT. Marfindo Surya Gemilang, Khusnul, menuturkan, pertemuan merupakan bagian dari impelmentasi aturan KKPR. Dimana mengamanatkan sebelum terjadi pendirian pabrik, terlebih dulu harus melakukan komunikasi serta sosialisasi kepada warga.
“Pertemuan hari ini merupakan jawaban atas komitmen kami atas regulasi KKPR. Sekaligus syarat komunikasi serta sosialisasi kepada warga sebelum pendirian pabrik,” paparnya.
Dijelaskan olehnya, selain paparan aspek hukum, aspek teknis, hingga aspek sosial. Sosialisasi juga dijadikan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait keberadaan perusahaan.
“Tadi warga juga menyampaikan aspirasinya seiring keberadaan pabrik. Selain tenaga kerja serta dampak lingkungan, turut pula kami sampaikan aspek sosial berupa realisasi Corporate Social Responsibility (CSR),” jelas pria yang akrab disapa Asrofi itu.
Dibeber olehnya, untuk tuntutan menyerap tenaga kerja lokal. Dari awal PT. Marfindo memastikan jika sudah mengakomodasi sejak awal.
“Khusus untuk penyerapan tenaga kerja, kami sudak mengakomodir dari awal. Bahkan dapat kami sampaikan, mulai dari tahap pengurukan yang secepatnya dikebut,” bebernya.
Lalu, lanjutnya, dampak lingkungan yang sempat ditakutkan oleh masyarakat setempat. Asrofi memastikan jika PT. Marfindo merupakan perusahaan berbasis green industri. Sebab, limbah yang dihasilkan berbentuk sisa-sisa roti maupun wafer.
“Kami memastikan jika PT. Marfindo merupakan perusahaan berbasis green industri. Maka tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan,” terangnya memastikan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program Bupati Jombang terkait 85 ribu tenaga kerja, Asrofi meyakinkan dengan berdirinya perusahaan di Desa Sembung, tidak kurang dari 1.300 hingga 5.000 pekerja bakal terserap dan terhidupi, ketika pabrik mulai beroperasi.
“Poin utama seiring keberadaan pabrik, yakni dukungan atas program Bupati terkait serapan 85.000 tenaga kerja. Sebab nantinya saat pabrik mulai beroperasi, tidak kurang dari 1.300 hingga 5.000 pekerja bakal terhidupi,” pungkas Asrofi.