JOMBANG, Kabar Jombang.com – Kebijakan tidak ditutupnya minimarket seperti Indomaret, Alfamart di Kabupaten Jombang, karena dijamin sudah menjalankan protokol kesehatan di masa rentan virus Corona, seperti dikatakan Kabid Tibum & SDA Satpol PP setempat, Haris Aminuddin, tampaknya harus dikaji ulang.
Pantauan KabarJombang.com, pada Sabtu (27/3/2020) hingga sore, masih terdapat sejumlah minimarket waralaba tersebut belum menyediakan fasilitas pencegahan Virus Corona tersebut. Seperti di Indomaret area SPBU Mojongapit Kecamatan Jombang, area Desa Ceweng Kecamatan Diwek dekat salah satu rumah sakit swasta, area Desa Pulolor Kecamatan Jombang.
Di depan ketiga ritel waralaba yang berlokasi di pinggir jalan raya tersebut, terpantau nihil sarana pencegahan Covid-19. Lebih lagi, Jombang sebelumnya dinyatakan Darurat Covid-19 oleh Bupati Mundjidah.
“Iya benar, belum lagi kalau sedang antre depan kasir. Katanya harus berlaku physical distancing sekitar satu meter. Padahal tadi cukup ramai pembeli, juga nggak ada yang mengawasi soal itu. Apalagi Jombang kan sudah darurat Covid-19,” kata SM, salah satu pengunjung minimarket di area SPBU Mojongapit yang bersedia namanya disebutkan inisialnya saja.
Kondisi tersebut, tentunya kontras dengan pernyataan Haris Aminuddin, Kabid Tibum & SDA Satpol PP yang diberitakan sebelumnya. Dia mengatakan, minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Bravo dan lainnya, tidak diminta tutup karena terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok.
“Tapi setiap minimarket tetap harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu menyediakan hand sanitizer, peralatan cuci tangan, dan melaksakan physical distancing sekitar 1 meter,” jawabnya melalui aplikasi WhatsApp Jumat (27/3/2020) kemarin.
Sementara itu, salah satu karyawan minimarket Mohamad Feri, mengiyakan minimarket yang dijaganya itu belum menyediakan sarana cuci tangan, hand santizer. Ia mengatakan, pencegahan virus Corona dilakukan karyawan saja dengan menggunakan masker.
“Dari pemerintah Jombang, tidak ada imbauan untuk menyiapkan itu semua, juga tidak ada pembatasan waktu buka, minimarket ini masih buka 24 jam seperti biasanya,” katanya, Sabtu (27/3/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Jalan Diponegoro Alun-alun Jombang, Agus Coco menyayangkan kebijakan larangan berjualan mulai 23 Maret hingga 4 April 2020, hanya diberlakukan pada PKL. Sementara minimarket di Jombang, dibiarkan buka dan bebas berjualan.
Dirinya menyebut, minimarket dimaksud seperti Alfamart, Indomaret, Bravo dan sejumlah minimarket lain. Dengan begitu, dirinya menilai, Pemkab Jombang telah tebang pilih dalam memberlakukan kebijakan.
“Pemkab Jombang jangan tebang pilih, PKL tidak boleh berjualan sedangkan Indomaret , Alfamart, Bravo bebas berjualan. Seharusnya semua ditertibkan, jangan PKL saja. Di tempat perbelanjaan itu, malah banyak orang luar kota, berhenti untuk membeli. Justru itu yang sangat berpotensi penyebaran virus Corona,” katanya pada KabarJombang.com, Jumat (27/3/2020).