Peristiwa

Sedang Proses PHK, SBPJ: Rekrutmen Outsourcing PT SGS Jombang Langgar Aturan

JOMBANG,KabarJombang.com- Serikat Buruh Playwod Jombang (SBPJ) menilai perekrutan ratusan pekerja berstatus outsourcing PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang bertentangan dengan ketentuan Permenaker, di tengah proses PHK terhadap karyawan tetap masih berjalan.

SBPJ mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil klarifikasi perusahaan.

Ketua SBPJ Hadi Purnomo mengatakan, pengakuan manajemen PT SGS kepada Disnaker Jombang mengenai perekrutan ratusan pekerja outsourcing menunjukkan perusahaan masih melakukan penambahan tenaga kerja ketika proses PHK terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) masih berlangsung.

Dari penyampaian Kepala Disnaker Jombang, SBPJ memandang Disnaker Jombang tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan.

Terbukti sudah ada PHK gelombang satu, dua, dan tiga. Kalau dihitung, sekitar 1.500 karyawan PKWTT kehilangan pekerjaan dan hak-haknya.

Di sisi lain, terungkap adanya lebih dari 600 pekerja baru outsourcing. Hal itu membuktikan perusahaan tidak dalam kondisi merugi.

Semua buruh kecewa dengan kinerja Kepala Disnaker Jombang yang terkesan membiarkan persoalan di PT SGS,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Menurut Hadi, perekrutan pekerja outsourcing untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan karyawan tetap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

“Betul, dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pekerja outsourcing hanya dibatasi pada tujuh jenis pekerjaan. Namun di PT SGS, pekerja baru atau outsourcing justru menggantikan karyawan yang di-PHK. Apalagi karyawan yang masih menjalani proses PHK, posisinya sudah diisi pekerja baru. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” ucapnya.

Selain mendesak adanya penindakan, SBPJ bersama aliansi Gerakan Arek Suroboyo Jombang Peduli (GAS JP) berencana menggelar aksi di depan Kantor Disnaker Jombang apabila dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut dari pemerintah.

“Kalau tidak ada respons dalam waktu dekat, kami bersama aliansi GAS JP sepakat menggelar aksi dan mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Disnaker Jombang,” tegasnya.

SBPJ memastikan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada mantan pekerja PT SGS yang telah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) apabila ingin menggugat hak pesangonnya.

“Dari serikat, walaupun karyawan sudah menandatangani PB, kalau ingin menggugat pesangon tetap akan kami dampingi. Karena menurut kami PB tersebut tidak sah sebab pembayaran pesangonnya masih diangsur 10 kali, sehingga masih bisa digugat,” pungkasnya.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman