Syukuran paguyuban penganut penghayatan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Padepokan Desa Karangan, Bareng, Jombang. (Wahyu/KabarJombang).
BARENG, KabarJombang.com- Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 disambut penuh syukur para penghayat kepercayaan di Kabupaten Jombang.
Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat kepercayaan sekaligus momentum untuk memperkuat pemenuhan hak-hak yang setara.
Sekretaris Pusat Darma Bakti, Ki Slamet Andoko, mengatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi hari bersejarah bagi para penghayat kepercayaan karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberadaan mereka.
Pihaknya mengucapkan puji syukur karena pemerintah telah memperhatikan para penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menetapkannya sebagai hari istimewa bagi kami.
“Ini menjadi rasa kemerdekaan bagi hati kami, bagi jiwa kami, karena sudah diperhatikan melalui penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya saat ditemui di Padepokan Dusun Blimbing, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang, Minggu (12/7/2026).
Sebagai bentuk rasa syukur, para penghayat kepercayaan di Jombang menggelar syukuran, Minggu (12/7/2026) malam. Kegiatan itu diikuti berbagai paguyuban, di antaranya Darma Bakti, Ilmu Sejati, Penghayat Pengamal Pancasila dari Kediri, Damar Sasongko, serta sejumlah paguyuban penghayat kepercayaan lainnya.
Ki Slamet menyebutkan, di Kabupaten Jombang terdapat delapan organisasi penghayat kepercayaan yang telah terdaftar di Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Di antaranya Darma Bakti, Sapta Darma, Ilmu Sejati, Dulang Projo, Patrem, dan Sangkan Paraning Dumadi.
Meski menyambut baik penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ki Slamet berharap pemerintah terus memberikan perhatian yang setara kepada masyarakat penghayat kepercayaan.
Sementara itu, mengutip Balai Media Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 dan diumumkan di Sasana Adirasa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan penetapan tersebut merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kebebasan berkeyakinan dan memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Leave a Comment