Peristiwa

Sakit Hati karena Asmara, Pria di Jombang Sebar Lima Video Pribadi Mantan Kekasih Lewat Medsos

JOMBANG, KabarJombang.com – Persoalan asmara diduga menjadi pemicu MA (29), seorang karyawan swasta, nekat menyebarkan video pribadi mantan kekasihnya melalui media sosial TikTok. Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Ngoro yang kini berdomisili di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, tersebut harus berurusan dengan Satreskrim Polres Jombang.
MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran video bermuatan pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, mengatakan tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya.

“Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya,” ungkap Susila saat memberikan keterangan, Rabu (4/11/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, hubungan antara MA dan korban telah terjalin sejak 2025. Namun, perjalanan hubungan keduanya diwarnai persoalan komunikasi hingga terjadi miskomunikasi yang diduga berujung pada penyebaran rekaman pribadi tersebut.

Video itu diketahui berisi aktivitas intim keduanya saat berada di sebuah hotel. Polisi menduga tersangka kemudian menyebarkan rekaman tersebut melalui aplikasi TikTok kepada sejumlah orang, termasuk rekan kerja korban.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menemukan sedikitnya lima video yang diduga telah disebarluaskan. Kelima rekaman tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Selain menyita video, penyidik Satreskrim Polres Jombang juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi. Mereka merupakan pihak yang diduga menerima kiriman video dari tersangka.

Susila menjelaskan, penyidik masih terus mendalami bagaimana proses penyebaran konten tersebut dilakukan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menerima kiriman video.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus ini diduga tidak berkaitan dengan upaya pemerasan ataupun permintaan sejumlah uang kepada korban. Penyebaran video tersebut disinyalir murni dipicu persoalan hubungan asmara.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan baik. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta tidak menyebarkan rekaman atau konten pribadi milik orang lain tanpa hak, karena tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar