Ilustrasi. (Istimewa).
JOMBANG, KabarJombang.com- Guru honorer berinisial DPR (24) yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jombang dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap siswanya yang masih berusia 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Tuntutan pidana dibacakan JPU Yoga Adhyatma dalam sidang yang digelar, Senin (13/7/2026). Selain menuntut pidana penjara selama 12 tahun, jaksa juga menyatakan dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti sesuai alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.
“Untuk sidangnya sudah dilakukan, dan kami sudah membacakan tuntutan kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan DPR terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Untuk tuntutan dari kami pidana penjara 12 tahun,” ucap Yoga.
Ia mengungkapkan, selama proses persidangan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya, meski sebelumnya sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dakwaan yang diajukan jaksa.
“Meskipun sempat memutar-mutar, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Posisi terdakwa sebagai seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi muridnya menjadi hal yang memberatkan,” jelasnya.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini bermula pada Desember 2025, ketika orang tua korban melaporkan oknum guru honorer DPR ke pihak kepolisian atas dugaan rudapaksa terhadap anaknya yang merupakan siswa di sekolah tempat terdakwa mengajar.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan manipulatif terhadap korban.
Pelaku disebut berpura-pura menjadi seorang perempuan untuk menjalin komunikasi dengan korban, kemudian membujuk korban membuat video bermuatan asusila.
Rekaman tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginan terdakwa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di rumah terdakwa saat orang tuanya tidak berada di rumah. Korban yang mengalami tekanan akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Laporan kemudian dibuat ke kepolisian hingga kasus tersebut berlanjut ke proses penyidikan dan kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jombang.
Leave a Comment