RDP DPRD Jombang terkait pembahasan rencana PHK PT SGS, Jombang. (dok.kabarjombang.com).
JOMBANG, KabarJombang.com- Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 pekerja di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Jombang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D, Senin (15/6/2026), manajemen perusahaan mengungkapkan tekanan pasar global, penurunan permintaan ekspor, dan kerugian usaha yang terus berlanjut sebagai alasan utama di balik kebijakan pengurangan tenaga kerja yang direncanakan mulai direalisasikan pada akhir Juni 2026.
RDP digelar untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja yang terdampak tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
HR Manager PT SGS Jombang, Taufik Rizal Sutisna, menjelaskan berbagai persoalan telah membayangi operasional perusahaan sejak tahun lalu.
Mulai dari pembayaran upah secara bertahap, isu sanitasi, hingga pengurangan tenaga kerja menjadi bagian dari dinamika yang dihadapi perusahaan.
Menurutnya, keputusan melakukan PHK tidak diambil secara mendadak. Manajemen telah melalui sejumlah tahapan pembahasan dan komunikasi dengan pekerja sebelum merencanakan kebijakan tersebut.
“PHK merupakan keputusan yang berat untuk diambil. Karyawan akan kehilangan sumber penghasilan, sementara perusahaan juga harus menyiapkan kompensasi dalam jumlah yang besar,” ujarnya.
Taufik mengungkapkan sekitar 60 persen karyawan PT SGS Jombang berpotensi terdampak PHK. Persentase itu disebut lebih rendah dibandingkan sejumlah unit perusahaan lain seperti di Way Kanan, Luwu, dan Tangerang yang tingkat pengurangan tenaga kerjanya mencapai sekitar 80 persen.
Ia menambahkan, sebelum rencana PHK kali ini, perusahaan telah dua kali melakukan pengurangan tenaga kerja, yakni pada akhir 2025 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Menurutnya, penurunan kinerja perusahaan dipengaruhi merosotnya permintaan pasar yang diperparah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional dan perang dagang.
Amerika Serikat yang selama ini menjadi salah satu pasar utama produk PT SGS disebut mengalami perlambatan sektor properti sehingga berdampak pada turunnya permintaan produk perusahaan.
Selain itu, perusahaan mengaku terus mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu kerugian terbesar terjadi pada 2022 yang mencapai sekitar Rp15 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian perusahaan disebut berkisar Rp100 miliar per tahun dengan biaya bahan baku dan produksi menjadi komponen pengeluaran terbesar.
Dalam forum tersebut, Taufik mengakui manajemen sempat belum menyampaikan secara terbuka rencana PHK karena masih menunggu kepastian skema kompensasi bagi pekerja.
Perusahaan memperkirakan kebutuhan dana untuk pesangon dan hak-hak karyawan mencapai sekitar Rp50 miliar bagi hampir 1.000 pekerja yang terdampak.
“Keputusan ini murni didasarkan pada menurunnya permintaan produk dan kondisi bisnis yang semakin berat. Jika tidak dilakukan langkah efisiensi, perusahaan berisiko tidak dapat melanjutkan usahanya,” ujar Taufik.
Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menilai rapat tersebut belum menghasilkan kejelasan terkait nasib para pekerja.
Menurutnya, perusahaan masih mempertahankan rencana PHK meskipun serikat pekerja meminta proses tersebut dihentikan sementara hingga ada komunikasi lebih lanjut dengan manajemen pusat.
“Perusahaan masih bersikukuh melanjutkan PHK. Padahal kami meminta agar proses itu dihentikan terlebih dahulu sampai ada komunikasi lebih lanjut dengan manajemen pusat,” ucapnya.
Hadi mengungkapkan sekitar 1.000 pekerja yang terdampak telah menerima surat pemanggilan dari perusahaan. Bahkan sebagian di antaranya disebut telah menandatangani perjanjian bersama terkait proses PHK.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menilai rencana PHK yang akan dilakukan PT SGS Jombang tidak berpihak kepada pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Serikat pekerja menolak skema peralihan status karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi tenaga outsourcing karena dinilai berpotensi mengurangi sejumlah hak normatif pekerja.
SBPJ turut mempertanyakan alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan sebagai dasar kebijakan PHK. Menurut Hadi, alasan tersebut tidak sejalan dengan adanya perekrutan tenaga kerja melalui skema outsourcing dalam beberapa waktu terakhir.
Meski RDP belum menghasilkan titik temu, proses dialog antara perusahaan, pemerintah daerah, dan serikat pekerja dipastikan masih akan berlanjut. Harapannya tercapai solusi yang dapat melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Leave a Comment