RDP DPRD Jombang terkait pembahasan rencana PHK PT SGS, Jombang. (Istimewa).
JOMBANG,KabarJombang.com- Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang masih berlanjut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Jombang bersama manajemen perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan perwakilan serikat pekerja pada Senin (15/6/2026) gagal menghasilkan kesepakatan.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang digelar untuk mencari solusi atas polemik ketenagakerjaan yang berpotensi berdampak pada lebih dari seribu karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mochamad Agung Natsir, menegaskan DPRD persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog tanpa harus berujung pada PHK massal.
“Dewan ingin rencana PHK ini bisa dibicarakan dan dicarikan solusi. Pihak dewan menegaskan tidak ingin ada PHK massal kepada seluruh pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pertemuan tersebut bagian dari upaya mengevaluasi perkembangan komunikasi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja yang berlangsung beberapa kesempatan sebelumnya.
Menurutnya, kondisi industri saat ini masih menghadapi berbagai tantangan sehingga pemerintah daerah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan komunikasi dan konsolidasi internal.
“Hasil pertemuan saat ini masih berupa proses komunikasi. Dari pihak manajemen akan melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan perusahaan. Sedangkan serikat pekerja juga akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah terbaik,” ucapnya.
Ia menambahkan, diskusi yang berlangsung juga memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai kondisi yang tengah dihadapi perusahaan saat ini.
Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menilai pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan bagi para pekerja.
Menurutnya, perusahaan masih mempertahankan rencana PHK meskipun serikat pekerja meminta agar proses tersebut dihentikan sementara hingga ada pembahasan lebih lanjut dengan manajemen pusat.
“Perusahaan masih bersikukuh melanjutkan PHK. Padahal kami meminta agar proses itu dihentikan terlebih dahulu sampai ada komunikasi lebih lanjut dengan manajemen pusat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan sekitar 1.000 pekerja terdampak telah menerima surat pemanggilan dari perusahaan. Bahkan, sebagian pekerja disebut telah menandatangani perjanjian bersama terkait proses PHK.
Menurut Hadi, banyak pekerja memilih menandatangani dokumen tersebut karena khawatir kehilangan hak pesangon. Padahal, pesangon merupakan hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
SBPJ mempertanyakan alasan perusahaan yang menggunakan faktor kerugian sebagai dasar pelaksanaan PHK.
Serikat pekerja menilai alasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Hadi mengungkapkan pihaknya menerima laporan terdapat beberapa posisi yang ditinggalkan karyawan tetap mulai diisi oleh tenaga alih daya atau outsourcing.
Selain itu, terdapat informasi bahwa pekerja yang ingin tetap bekerja di lingkungan perusahaan harus terlebih dahulu menjalani skema PHK sebelum kemudian direkrut kembali melalui perusahaan outsourcing.
“Kami menerima laporan adanya pekerja outsourcing yang mulai masuk menggantikan posisi karyawan tetap yang terdampak PHK. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkapnya.
Ia kecewa terhadap berbagai upaya pencegahan PHK yang telah dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, sejumlah pertemuan dan langkah mediasi yang dilakukan sejauh ini belum mampu menghentikan proses pengurangan tenaga kerja yang terus berjalan.
Rencana perubahan status ketenagakerjaan di PT SGS sendiri telah memicu keresahan di kalangan pekerja.
Lebih dari seribu karyawan berstatus PKWTT dikabarkan berpotensi kehilangan status pekerja tetap menyusul kebijakan perusahaan yang mengarah pada penggunaan sistem tenaga kerja outsourcing.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja menerima pemberitahuan dari manajemen terkait rencana PHK yang disebut akan mulai direalisasikan pada akhir Juni 2026.
Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari skema peralihan pekerja tetap menjadi tenaga alih daya.
Meski RDP belum menghasilkan titik temu, proses dialog antara perusahaan, pemerintah daerah, dan serikat pekerja dipastikan masih akan berlanjut. Harapan tercapai solusi yang dapat melindungi kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, menjelang pelaksanaan rencana PHK massal di PT SGS Jombang, sekitar 800 karyawan berstatus PKWTT mulai dipanggil oleh bagian personalia perusahaan.
Dalam proses tersebut, para pekerja diminta membawa dan mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bagian dari tahapan administrasi yang sedang berlangsung.
Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pekerja terdampak. Namun, menurutnya, mayoritas karyawan memilih tidak menyerahkan dokumen yang diminta perusahaan.
Dikatakan, pihak perusahaan tetap berupaya meyakinkan para pekerja agar mengikuti proses tersebut.
Salah satu caranya dengan menawarkan kesempatan untuk kembali bekerja melalui skema tenaga alih daya atau outsourcing setelah PHK dilakukan.
Perusahaan tetap memberikan iming-iming agar pekerja bersedia mengikuti proses tersebut, salah satunya dengan menawarkan kesempatan bekerja kembali melalui outsourcing.
“Namun banyak pekerja yang keberatan karena belum ada kejelasan mengenai sistem kerja, upah, maupun hak-hak yang akan diterima,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Karena hingga kini belum ada kepastian terkait status ketenagakerjaan maupun skema kerja yang akan diterapkan setelah proses PHK direalisasikan.
Leave a Comment