Ratusan Perusahaan Kecil di Jombang, Tak Bayar Karyawannya Sesuai UMK

Buruh pabrik di Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Ternyata, ratusan perusahaan kecil di Kabupaten Jombang, hingga saat ini, belum membayar gaji kepada karyawannya sesuai besaran Upah Minimun Kerja (UMK) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2.082.730.

Hal ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Heru Widjajanto, Senin (6/2/2017).

Baca Juga

Menurutnya, perusahan jenis Home Industri saat ini memang masih belum mampu untuk memberikan gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah. Ini disebabkan hasil produksi mereka masih minim. Selain itu, dalam pemasarannya rata-rata produk yang dihasilkan home industri masih bersifat lokal dan belum berkembang.

“Dari 740 perusahaan di Jombang, ada sekitar 674 perusahaan kecil yang belum bisa menggaji sesuai UMK,” terangnya.

Tak hanya itu, serapan tenaga kerja pada perusahaan jenis home industri juga sangatlah kecil. Hanya berkisar puluhan orang saja. “Jumlahnya tak begitu banyak, sebab produk yang dihasilkan juga tak begitu banyak,” ujar Heru.

Beberapa home industri yang belum bisa membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah diantaranya, seperti home industri meubel, pembuatan krupuk, serta pembuatan manik-manik. Tentu saja, ini menjadi pokok permasalahan tersendiri. Meski pemberian gaji diharuskan dan diatur dalam Undang-undang Ketenaga kerjaan.

Namun, pihkanya tidak bisa memaksakan perusahaan kecil untuk membayar karyawannya sesuai besaran UMK yang ditetapkan pemerintah. “Sebab, jika mereka tetap dipaksakan membayar gaji karyawannya sesuai UMK, bisa diprediksi mereka akan gulung tikar,” tandas Heru.

Meski begitu, untuk memberikan keadilan diantara keduanya, pihaknya memberikan solusi untuk membuat Bipartit (perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, red). Seharusnya, perusahaan yang belum bisa membayar gaji karyawannya, menggunakan cara tersebut agar dalam perjalanannya mereka tidak dituntut oleh karyawannya.

Sebab, dalam perjanjian itu akan disidangkan perselisihan yang dialami antara karyawan dan juga perusahaan. “Dalam persidangan nanti, keduanya akan dimediasi apa yang menjadi keinginannya. Jika keduanya menyetujui hasil mediasi itu, maka perjanjian kerja akan terus berlanjut. Tetapi, jika karyawan tidak mau menerima gaji yang diberikan perusahaan sesuai kemampuan perusahaan tersebut, maka boleh mengundurkan diri,” terang Heru.

Namun, menurut pria yang hobi dengan motor antik ini, jika perusahaan itu dinyatakan mampu untuk membayar gaji karyawanya, namun perusahaan tak mau membayarnya, maka perusahaan itu akan dipaksa untuk membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah.

“Tetapi hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tentang pembuatan perjanjian Bipartit. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan berapa perusahaan yang sudah membuat perjanjian tersebut,” ujarnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait