Foto: Para driver ojol di Jombang saat menggelar aksi damai menyampaikan dukungan kepada Nadiem Makarim. (Kevin Nizar/KabarJombang)
JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat (R4) menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (21/5/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan dukungan kepada Nadiem Makarim yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Massa aksi berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya, bahkan membebaskan Nadiem dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Koordinator aksi pengemudi roda dua, Bagus Rasda Ananda, menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan bentuk solidaritas dari para driver tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Aksi ini murni hasil urunan dan swadaya teman-teman driver. Tidak ada tunggangan politik ataupun pihak lain,” ujar Bagus di sela kegiatan.
Menurutnya, tuntutan jaksa berupa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun dinilai terlalu berat. Ia menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan kemampuan finansial mantan Menteri Pendidikan tersebut.
“Kalau melihat aset yang dimiliki Pak Nadiem, nilainya tidak sampai sebesar tuntutan denda tersebut. Jika tidak mampu membayar, tentu ada konsekuensi tambahan hukuman. Kami berharap hakim memutus perkara ini dengan hati nurani,” katanya.
Para peserta aksi mengaku memiliki kedekatan emosional dengan Nadiem Makarim karena dianggap berjasa membuka lapangan pekerjaan melalui Gojek sejak berdiri. Kehadiran platform transportasi daring tersebut dinilai telah membantu banyak masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
“Banyak masyarakat terbantu, bukan hanya driver ojol, tetapi juga UMKM dan sektor usaha kecil lainnya,” tambahnya.
Aksi solidaritas yang diikuti sekitar 250 peserta itu berlangsung tertib dan damai. Massa berharap aspirasi mereka dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain menyampaikan aspirasi di depan kantor pengadilan, perwakilan massa juga diterima langsung oleh Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengadilan menerima dan mendengarkan tuntutan serta harapan para peserta aksi.
Yunizar menjelaskan, PN Jombang hanya menerima dan menampung aspirasi masyarakat, sedangkan kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Mereka datang menyampaikan aspirasi dan meminta keadilan bagi Pak Nadiem. Kami menerima aspirasi itu dengan baik dan akan meneruskannya kepada pengadilan yang berwenang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PN Jombang tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi jalannya persidangan maupun mempengaruhi putusan hakim.
“Secara teknis dan yuridis, kami tidak punya kewenangan terhadap perkara tersebut. Kami hanya menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Leave a Comment