Peristiwa

Putusan Incraht PN Jombang Sertifikat Cacat Hukum, Warga Peterongan Surati BPN

PETERONGAN, KabarJombang.com-Kendati sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jombang yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 6 Mei 2024 lalu.

Namun hingga kini pihak BPN Jombang diduga belum menindak lanjuti putusan PN Jombang tersebut.

Adalah Luluk Khamro’ah (53) warga Dusun Peterongan, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang berkirim surat ke BPN Jombang.

Melalui suratnya tertanggal 28 Januari 2026 kepada Kepala BPN Jombang, Luluk Khamro’ah meminta BPN Jombang, meminta sertifikat tanah miliknya atas nama orang lain dibatalkan.

Permintaan Luluk Khamro’ah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang bernomor 108/pdt.G/2023/PNjbg tanggal 6 Mei 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan incracht tanggal 10 Juni 2024.

Dalam suratnya tersebut, Luluk Khamro’ah melampirkan beberapa berkas pendukung, di antaranya foto kopi Putusan PN Jombang yang telah incraht termasuk foto kopi sertifikat tanah bernomor 1291 dan 1292 yang dinyatakan cacat hukum.

Namun, pihak BPN Jombang, hingga kini belum membatalkan sertifikat tanah yang dinyatakan cacat hukum tersebut.

Kepada KabarJombang.com, Ratno (58) suami  Luluk Khamro’ah, meminta agar BPN Jombang, segera mambatalkan sertifikat tanah yang dinayatakan cacat hukum berdasarkan putusan PN Jombang tersebut.

“Saya mewakili istri sudah belasan kali ke Kantor BPN Jombang. Namun sampai sekarang juga belum beres,”keluhnya.

“Putusan PN Jombang yang sudah incraht kan jelas. Kami minta BPN Jombang segera membatalkan sertifikat yang cacat hukum itu, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama Luluk Khamro’ah, istri saya, “ kata Ratno Kamis (23/7/2026) pagi, kepada KabarJombang.com.

Lebih lanjut Ratno mengatakan, sekitar dua minggu lalu ia juga menemui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jombang, Gangga menanyakan pembatalan sertifikat yang dinyatakan cacat hukum tersebut.

“Namun hingga kini juga belum ada kabarnya,”pungkas Ratno.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jombang, Gangga, saat dikonfirmasi KabarJombang.com, menyatakan jika terkait kasus sertifikat cacat hukum tersebut, pihaknya masih mengakaji data yang ada.

“Saat ini kami masih melakukan pengkajian data yang ada kemudian gelar, dari hasil gelar BPN Jombang itu kemudian diserahkan ke Kanwil BPN Jatim. Pihak Kanwil BPN yang akan memutuskan,”ujar Gangga.

Lebih lanjut Gangga mengatakan, bukan berarti lama karena mandek berproses di BPN Jombang, namun karena adanya kajian dan penelitian data.

“Sekali lagi dari hasil kajian dan penelitian data itu, selanjutnya kami gelar untuk dikirim ke Kanwil yang memutuskan masalah itu, “ ujar Gangga mengakhiri pembicaraannya.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi