Peristiwa

PT SGS Jombang Kembali Mangkir di Sidang Gugatan Buruh Jombang, Hakim Beri Panggilan Terakhir

JOMBANG, KabarJombang.com- Perusahaan plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Diwek, Jombang, kembali mangkir dalam sidang kedua perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan puluhan buruh terdampak PHK PT SGS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A Khusus, Selasa (15/9/2026). Majelis hakim kemudian memberikan panggilan terakhir kepada pihak perusahaan untuk menghadiri persidangan berikutnya.
Ketua Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP), Lutfhi Mulyono, mengatakan panggilan terakhir tersebut dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026).
“Untuk sidang kedua kasus Edi Purwanto dkk 51 orang karyawan PT SGS (Plywood), pihak perusahaan atau tergugat tidak hadir lagi. Majelis hakim memutuskan panggilan terakhir ketiga tanggal 22 September 2026,” ujar Lutfhi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Lutfhi menyebut, jika pada pemanggilan ketiga tersebut pihak perusahaan tetap tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi.
“Nanti apabila panggilan terakhir ketiga perusahaan tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi,” jelasnya.
Ketidakhadiran PT SGS tersebut juga terjadi pada sidang perdana yang digelar Kamis (3/9/2026). Saat itu, pihak perusahaan selaku tergugat disebut tidak memenuhi panggilan untuk hadir di PN Surabaya Kelas I A Khusus.
“Tidak pernah hadir dari sidang perdana yang berlangsung hari Kamis (3/9/2026) hingga kemarin,” ucap Lutfhi.
Meski pihak tergugat belum hadir dalam persidangan, Lutfhi mengatakan kondisi tersebut tidak menjadi persoalan bagi pihak penggugat. Ia menyerahkan kelanjutan perkara kepada majelis hakim sesuai proses persidangan.
“Nggak ada masalah, tetap saja jalan. Tinggal lihat nanti apa putusan majelis hakim,” pungkasnya.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby. Gugatan diajukan Luthfi Mulyono dkk yang tergabung dalam GAS-JP, yang menaungi Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Plywood Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi.
Sebelumnya diberitakan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara buruh dan PT SGS berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya setelah tidak ditemukan kesepakatan dalam proses mediasi maupun negosiasi terkait pesangon.
GAS-JP mendaftarkan gugatan tersebut ke PHI Surabaya pada Kamis (13/8/2026). Perselisihan yang diajukan dalam gugatan berkaitan dengan PHK serta besaran dan skema pembayaran pesangon yang ditawarkan perusahaan.
Ketua SBPJ Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan para buruh keberatan dengan tawaran pesangon PT SGS yang disebut sebesar 0,5 kali ketentuan dengan skema pembayaran secara bertahap hingga enam kali.
“Alasan menggugat karena perusahaan masih tidak mau, tetap sama seperti yang kemarin-kemarin. Pesangonnya tetap dicicil yakni enam kali dan teman-teman masih tidak mau,” ucap Hadi.
Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman