PETERONGAN, KabarJombang.com – Pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan jalan Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, disinyalir menyalahi prosedur.
Proyek yang menggunakan anggaran bantuan khusus Kabupaten Jombang tahun 2020 sebesar Rp 99,8 juta tersebut, diduga baru dibangun pada tahun 2021. Ini diungkapkan sejumlah warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan.
“Bangunan penahan jalan baru-baru ini dibangun, kalau gak salah bulan Januari atau Februari 2021,” kata salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan kepada KabarJombang.com, Kamis (18/3/2021).
Hal yang sama juga dikatakan warga lainnya, bahwa tembok penahan jalan sepanjang 230 meter itu baru dibangun sekitar awal tahun 2021.
“Bangunan masih baru itu, tahun ini kok garapnya, kalau gak salah waktu itu barengan saya tanam padi, kalau sekarang padi saya berumur 2 bulanan,” tutur warga lainnya.
Melalui keterangan warga, menjelaskan bahwa pembangunan yang seharusnya dikerjakan di tahun anggaran 2020, namun pemerintah desa melakukan pengerjaan melewati batas tahun anggaran.
Selain itu, kejanggalan juga dijumpai pada papan informasi proyek yang tidak mencantumkan waktu dimulainya pengerjaan, dalam jumlah anggaran pun terlihat bekas penggantian angka yang setelah dihapus diganti dengan angka yang baru.
Hingga berita ini ditulis jurnalis KabarJombang.com masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak pemerintah desa.