Proyek Pokir di Candi Mulyo Jombang Diduga Dikuasai Oknum Suami Legislator

Jalan di Perumahan Griya Kencana Mulya Candi Mulyo Jombang yang bersumber dari dana Pokir dan diduga dikerjakan suami legislator. KabarJombang.com/Sarep/
Jalan di Perumahan Griya Kencana Mulya Candi Mulyo Jombang yang bersumber dari dana Pokir dan diduga dikerjakan suami legislator. KabarJombang.com/Sarep/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Proyek pengerjaan pemeliharaan jalan hotmix di Perumahan Griya Kencana Mulya Candi Mulyo, Kabupaten Jombang diduga menyalahi aturan.

Pengerjaan proyek pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 200 meter yang menggunakan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Jombang, disinyalir dikerjakan oleh suami anggota legislatif itu sendiri.

Baca Juga

Padahal, sejatinya, proyek pokir itu harus dikerjakan secara swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tidak bisa melibatkan orang luar.

Hal ini disinyalir telah melanggar intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

Menurut salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan jika proyek aspal di Perumahan Griya Kencana Mulya (GKM) Candi Mulyo itu kental dengan aroma nepotisme.

“Bagaimana tidak, pokir istrinya sendiri. Digarap oleh suaminya sendiri proyek aspal di GKM,” kata pria ini yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan, Selasa (2/8/2022).

Selain itu menurutnya kualitas aspal jalan juga dinilai buruk, serta ketebalan diduga tidak sesuai RAB.

“Coba dilihat sendiri, ketebalannya tidak sampai dua sentimeter, bahkan ada yang sudah rusak,” ungkapnya.

Dari pantauan di lokasi, banyak aggregat yang lepas dari aspal jalan serta ketebalan tidak merata.

Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa ciri aspal atau hotmix yang kurang baik dilihat secara visual. Diantaranya, warna aspal kurang hitam.

Warna aspal adalah indikator terbaik dalam melihat secara visual apakah komposisi beton aspal tersebut kekurangan aspal bitumen atau terlalu berlebihan aspal bitumennya. Apabila dalam waktu kurang dari seminggu aspal yang baru dihampar ternyata kurang hitam perlu diinvestigasi lebih lanjut melalui uji ekstraksi aspal.

Kemudian, banyak aggregat yang lepas dari aspal jalan. Indikator ini menunjukkan aspal bitumen tidak menyelimuti aggregat secara menyeluruh sehingga aggregat banyak yang lepas.

Jika dibiarkan terus akan menyebabkan air masuk ke dalam badan jalan dan menyebabkan kerusakan jalan. Seperti yang terlihat pada proyek jalan di  Perumahan Griya Kencana Mulya Candi Mulyo, Kabupaten Jombang.

Terpisah, Kepala Desa Candi Mulyo, Sufredo Herlan membenarkan jika proyek pengaspalan jalan di GKM dikerjakan oleh suami pemilik Pokir.

“Proyek dari Pokir, yang garap ya suaminya sendiri,” tegasnya, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya pihak desa tidak ikut campur terkait pengerjaan proyek pengaspalan di Perumahan Griya Kencana Mulya Candi Mulyo, Kabupaten Jombang.

“Hotmix pengaspalan kan gak ada yang dikerjakan secara swakelola,” katanya memungkasi.

Proyek pengerjaan pemeliharaan jalan hotmix di Perumahan Griya Kencana Mulya Candi Mulyo Jombang itu, juga disinyalir melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999.

Selain itu, Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

 —-

Update

Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 74/Risalah-DP/X/2022 Tentang Pengaduan Retno Marliyani terhadap Media Siber kabarjombang.com, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Jumat, 21 Oktober 2022, melalui aplikasi Zoom.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan.

Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.

Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Berdasarkan dari kesepakan di atas, sehingga kewajiban Teradu sudah gugur, karena hingga Senin, 31 Oktober 2022, pihak Teradu belum menerima Hak Jawab dari pihak Pengadu.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait