Agus Kusuma
BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com-Penguasaan lahan sengketa sebelum ada eksekusi dan inkracht (kekuatan hukum tetap) terjadi di Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Lahan seluas 1.420 M2 di Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo itu sejatinya kini masih dalam sengketa yang proses hukumnya di tingkat MA (Mahkamah Agung) karena Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan salah satu pihak yang sengketa 4 Juni 2026 lalu.
Adalah Siti Khusnul Izaroh melalui Sugiharto selaku Kuasa Hukumnya yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Pengajuan Kembali PK tersebut atas Putusan PT Surabaya nomor 552/PDT/2022/PT Surabaya, 17 Oktober 20222 jo Putusan PN Jombang nomor 76/pdt.G/2021/PN Jbg tanggal 21 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut Siti Khusnul Izaroh melawan H Nurul Huda Dj dkk dan S Mulyati dkk sebagai termohon Peninjauan Kembali (PK) yang diterima Panitera PN Jombang, Deni Saptana pada 4 Juni 2026.
Namun, kendati saat ini proses hukum PK masih berlangsung di MA yang belum ada putusan. Akan tetapi lahan tersebut kini sudah mulai diuruk bahkan sudah beberapa unit rumah mulai dibangun.
Yang lebih menjadi pertanyaan lagi, terkait lahan tersebut, PT Permata Shafir Multiland yang telah memiliki izin atas lahan tersebut dari Pemkab Jombang pada 19 Februari 2021 lalu tidak pernah dihubungi Pemkab Jombang ataupun kontraktor yang membangun di atas lahan sengketa tersebut.
Direktur PT Permata Shafir Multiland, Agus Kusuma Nirwana saat dikonfirmasi KabarJombang.com membenarkan jika lahan milik Juwair (almarhum) ayahnya tersebut masih dalam sengketa yang proses hukumnya masih Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Agus Kusuma Nirwana yang memiliki izin dari Pemkab Jombang, atas lahan tersebut untuk real estat mengaku kaget adanya pengurukan lahan yang dilakukan orang lain sementara yang memiliki izin dirinya.
“Ini adalah penyerobotan, karena yang memiliki izin dari Pemkab Jombang saya, sementara yang mengerjakan orang lain tanpa ada pemberitahuan ke saya. Apalagi status lahan tersebut tersebut masih dalam proses hukum PK di MA yang diajukan ibu saya,”kata Agus Kusuma Nirwana, kepada KabarJombang.com, Sabtu (15/8/2026).
Leave a Comment