JOGOROTO, KabarJombang.com – Pria berinisial MAS (27) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sabu-sabu setelah ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Lumajang.
MAS bersama dengan rekannya bernisial DC (22) digerebek anggota Polres Lumajang saat mengisap sabu-sabu di ruang makan dalam rumah milik DC di Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Rabu (7/7/2021) siang.
“Keduanya ditangkap pada saat melakukan pesta sabu-sabu di dalam rumah DC, tepatnya di ruang makan,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur kepada FaktualNews.co, Rabu (7/7/2021).
Kata Masykur, dari lokasi penangkapan petugas mengamankan barang bukti satu penakar sabu-sabu dan platik kemasan bekas sabu-sabu, satu korek api dan alat isap.
“Seperangkat alat isap (bong) yang terbuat dari botol ‘larutan cap kaki tiga’, berisi air dengan tutup botol warna hijau yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan plastik bening dan pada salah satu ujung sedotan tersambung dengan pipet kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu,” papar Masykur.
Menurut Masykur, penangkapan kedua pria itu berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
“Selanjutnya kedua pria itu beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Masykur.
Kedua pria tersebut, ujar Masyukur, ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara enam tahun.
“Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas Masykur.